Komjak Melaporkan Jaksa Agung ke KASN Atas Dugaan Poligami

JAKARTA – Koalisi Masyarakat Penjaga Adhyaksa (Komjak) melaporkan dugaan poligami antara Jaksa Agung, ST Burhanuddin, dengan Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis pada Jamintel, Mia Amiati, ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Sebelumnya Komjak gagal melaporkan dugaan tersebut ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik (PAN-RB).

“Komjak mendatangi kantor Komisi Aparatur Sipil Negara karena terkait dengan ada informasi dan dugaan masalah ASN, Mia Amiati atau Mia Iskandar Amiati yang berpoligami,” kata Direktur Komjak, Hajarudin, di Kantor KASN, Jakarta, Selasa (23/11/2021).

Ia mengatakan, seharusnya Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh berpoligami. Terlebih melakukannya dengan pejabat tinggi negara yang masih aktif dan dalam satu instansi yang sama.

Dalam penyerahan laporan ke KASN, Hajarudin hanya menyebut kartu identitas (KTP). Selebihnya tidak dijelaskan terkait bukti-bukti apa saja yang dilampirkan oleh Komjak.

“Ada bukti KTP. Bukti banyaklah, identitas di sana itu. Itu kan identitas fakta dan data dan tidak boleh siapapun tahu kecuali tim,” kilahnya.

Menurut Hajarudin, KASN selaku lembaga negara bertanggung jawab dalam mengatasi permasalahan tersebut.

“Siapa tim itu? Ya ini, petugas dari KASN karena dia yang bertanggung jawab seperti itu,” ujarnya.

Hajarudin meminta pimpinan KASN Prof. Agus Pramusinto dapat menanggapi laporan tersebut dalam waktu 7×24 jam. Bahkan dirinya mengancam apabila KASN tidak menindaklanjuti maka Komjak akan melakukan unjuk rasa.

“Kalau Agus Pramusinto tidak menanggapi, tidak merespons surat kami, kami dari Komjak akan mengerahkan massa kami untuk menggelar aksi di depan Kantor KASN,” pungkasnya.

Tinggalkan komentar