JAKARTA – Ketua Pengarah Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Mahfud MD mengatakan, Pemerintah akan bertindak tegas terhadap dua obligor, Kaharudin Ongko dan Agus Anwar jika tidak segera melakukan pembayaran utang kepada negara.
Tindakan tegas akan diberikan jika somasi yang dilayangkan Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI itu tidak dipenuhi oleh dua obligor itu.
“Satgas BLBI akan menempuh langkah hukum untuk memastikan hak negara dipenuhi obligor yang bersangkutan,” kata Mahfud MD dalam jumpa pers, di Jakarta, Senin (22/11/2021).
Ongko merupakan taipan pemilik Bank Umum Nasional yang turut meminjam dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia sekitar Rp8,2 triliun. Namun, jika mengikutsertakan biaya administrasi nilai utang bertambah jadi kurang lebih Rp8,6 triliun. Satgas BLBI sendiri, pada September 2021 telah menyita beberapa aset dan melakukan pencairan terhadap hasil sitaan itu yang nilainya sebesar Rp110,1 miliar.
Sementara itu, Anwar merupakan bekas pemilik Bank Pelita Istimart yang juga menerima kucuran dana BLBI. Pemerintah kesulitan memanggil dan menagih utang ke Anwar, karena dia kabur ke Singapura.
Kemudian, Satgas BLBI pada Agustus 2021 memanggil Agus Anwar untuk datang ke Kementerian Keuangan dan membayar utangnya ke negara, yang terdiri atas Rp635,4 miliar untuk Program Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) Bank Pelita Istimart, Rp82,2 miliar terkait posisi Agus sebagai penjamin penyelesaian kewajiban debitur PT Panca Puspan, dan Rp22,3 miliar, yang mana Agus merupakan penjamin dari PT Bumisuri Adilestari.
Mahfud MD mengingatkan para debitur dan obligor agar taat hukum dan tidak melakukan tindakan melawan hukum demi mangkir dari kewajibannya membayar utang.
“Satgas BLBI akan melakukan upaya hukum pidana apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum pidana yang dilakukan oleh obligor/debitur yang terkait dengan aset jaminan.” pungkasnya.

