PPKM di Luar Jawa-Bali Kembali Diperpanjang Mulai 23 November Sampai 6 Desember 2021

JAKARTA – Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali kembali diperpanjang selama dua pekan yaitu mulai 23 November sampai 6 Desember 2021.

“Khusus di luar Jawa dan Bali dilakukan perpanjangan 23 November sampai 6 Desember. Untuk dua minggu,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (22/11/2021).

Secara keseluruhan, kasus aktif sebanyak 8.126 atau 0,19 persen dari total kasus dan ini sudah turun dibanding saat puncaknya yang hampir 98,58 persen. Kasus harian sebesar 365 kasus dalam tujuh hari dan per 21 November 2021 sebanyak 314 kasus dengan luar Jawa-Bali sebesar 31,53 persen atau 99 kasus sedangkan Jawa-Bali sebanyak 215 kasus.

Menurut Airlangga, dalam hal ini, luar Jawa dan Bali kasus aktifnya ada 4.263 atau 52,46 persen dari kasus nasional sebesar 8.126.

“Kasus kematian itu case fatality rate-nya 3,12 persen dan kesembuhan 96,57 persen,” ujarnya.

Dari segi konfirmasi mingguan, beberapa provinsi naik yaitu Nusa Tenggara Timur 77 kasus, Kalimantan Barat 43 kasus, Riau 16 kasus, Bangka Belitung 15 kasus dan Sulawesi Utara enam kasus.

Dari segi pulau, Sumatera memiliki recovery rate 96,2 persen dengan fatality rate 3,58 persen, Nusa Tenggara memiliki recovery rate 97,41 persen dengan fatality rate 2,35 persen, dan Kalimantan memiliki recovery rate 96,75 persen dengan fatality rate 3,17 persen. Untuk Sulawesi memiliki recovery rate 97,22 persen dengan fatality rate 2,64 persen sedangkan Maluku dan Papua memiliki recovery rate 95,9 persen dengan fatality rate 1,75 persen.

Kemudian, dari 27 provinsi di luar Jawa dan Bali terdapat nol provinsi di Level 4, nol provinsi di Level 3, 20 provinsi di Level 2 serta tujuh provinsi di Level 1 yaitu Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Barat, Sumatera Utara, Lampung, NTT, Kalimantan Selatan dan Sulawesi Utara. Di tingkat kabupaten dan kota terdapat dua kabupaten di Level 3 yaitu Teluk Bintuni dan Rote Ndao, 200 kabupaten dan kota di Level 2 dan 184 kabupaten/kota di Level 1.

Sementara dari sisi vaksinasi hanya dua provinsi yang tingkatnya di level memadai atau lebih dari 70 persen yaitu Kepulauan Riau dan Bangka Belitung dan 14 provinsi di level sedang atau kurang dari 50 persen.

Oleh sebab itu, Airlangga menuturkan, penerapan level PPKM akan dilakukan berdasarkan dosis vaksinasi yakni yang kurang dari 50 persen dinaikkan satu level.

Dari hasil tersebut maka terdapat 109 kabupaten/kota di Level 3, sebanyakl 200 kabupaten/kota di Level 2 dan 77 kabupaten/kota di Level 1 yang meningkat dari sebelumnya sebanyak 51 kabupaten/kota.

Ia melanjutkan, untuk evaluasi kegiatan kemasyarakatan dan keolahragaan ajang Pekan Paralimpik Indonesia (Peparnas) di Jayapura sampai penutupan 13 November, kasus COVID-19 dalam tren menurun.

“Demikian juga dalam penyelenggaraan WSBK di lima kabupaten/kota seluruhnya termonitor dan masih dalam Level Satu,” kata Airlangga.

Tinggalkan komentar