JAKARTA – Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Kahar Cahyono mengatakan, Penaikan upah minimum provinsi atau UMP tahun 2022 sebesar 1,09 persen, mendapat banyak penolakan dari kaum buruh. Sebab, jumlah tersebut jauh dari permintaan.
“Kenaikan ditolak kaum buruh. Seakan ini penghinaan bagi kaum buruh. Nilai rata-rata sebesar itu,” kata Kahar dalam diskusi virtual bertajuk “Pro Kontra UMP 2022. Pro Buruh Atau Pengusaha” pada, Senin (22/11/2021).
Terkait dengan upah minimum, kata Kahar, sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. Jadi, penaikan upah sebesar 1,09 persen itu tidak sesuai. Bahkan,kata dia, ketentuan tersebut memperlambat pertumbuhan ekonomi Indonesia.
“Didasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Kenaikan upah tahun depan di bawah inflasi. Tidak bisa mencukupi. Pertumbuhan ekonomi disumbangkan oleh tenaga kerja kita,” kata dia.
Menurut Kahar, upah minium Indonesia masih di bawa rata-rata upah Asia Tenggara. Bahkan, Kahar menilai buruh di Indonesia masih ada yang menerima upah di bawah dari minimum pemberian upah.
“Asia Tenggara di papan penerima upah. Upah Indonesia tidak tinggi. Masih ada yang menerima upah Rp1,8 juta,” katanya.
Dirinya mengingatkan pemerintah ketika hendak menetukan penaikan upah minum buruh, juga sebaiknya mempertimbangkan faktor kehidupan para pekerja. “Keluarganya juga harus di pertimbangkan,” katanya.

