JAKARTA — Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung akan melaksanakan Lelang Barang Rampasan Negara, pada 24 November 2021.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Simanjuntak mengatakan lelang tersebut merupakan perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada PT Asuransi Jiwasraya.
Lelang dilakukan terhadap 15 (lima belas) kendaraan roda empat dan 1 (satu) kendaraan roda dua, di Kantor Jiwasraya Jalan Ir. H. Juanda No. 34, Jakarta Pusat DKI Jakarta.
Lelang barang rampasan negara yang telah ditetapkan jadwalnya KPKNL Jakarta IV dalam rangka penyelesaian barang rampasan negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah memperoleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum (inkracht).
Kasus ini menetapkan 6 orang terpidana, masing-masing atas nama Benny Tjokrosaputro, Hendrisman Rahim, Heru Hidayat, Hary Prasetyo, Syahmirwan, dan Joko Hartono Tirto.
Pelaksanaan lelang terhadap barang-barang tersebut dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 24 November 2021 pukul 14.00-15.00 Waktu Server Aplikasi Lelang Internet (sesuai WIB).
Alamat domain https://www.lelang.go.id dengan tempat lelang Ruang Lelang KPKNL Jakarta IV Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No.10 Jakarta Pusat, serta penetapan pemenang setelah batas akhir penawaran.

