Mahfud MD Tegaskan , Kedudukan MUI Secara Hukum Sangat Kuat Pembubaran MUI Tidak Bisa Sembarangan

JAKARTA – Perihal isu pembubaran Majelis Ulama Indonesia (MUI). Melalui akun Twitter pribadinya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD angkat bicara

Mahfud menegaskan bahwa isu tersebut hanya tindakan provokatif yang dilakukan sekelompok orang.

“Terkait dengan penangkapan tiga terduga teroris yang melibatkan oknum MUI, mari jangan berpikir bahwa MUI perlu dibubarkan, dan jangan memprovokasi mengatakan bahwa pemerintah via Densus 88 menyerang MUI,” kata Mahfud pada mo, Sabtu (20/11/2021).

Mahfud mengatakan, meskipun yang ditangkap merupakan anggota MUI, bukan berarti Densus 88 menyerang secara kelembagaan. Ia menilai teroris bisa ditangkap di mana saja, termasuk lembaga keagamaan hingga pemerintah.

” Teroris bisa ditangkap di mana pun, di hutan, mal, rumah, gereja, masjid, dan lainnya. Kalau aparat diam dan terjadi sesuatu bisa dituding kecolongan. Akan ada proses hukum dan pembuktian secara terbuka,” terangnya.

Ia menambahkan, kedudukan MUI di Indonesia secara hukum sangat kuat dan penting. Maka dari itu, Mahfud menegaskan pembubaran MUI tidak bisa sembarangan.

“Kedudukan MUI itu sudah sangat kokoh karena sudah disebut di dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Misalnya, di dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (Pasal 1.7 dan Pasal 7.c) juga di Pasal 32 (22) UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Posisi MUI kuat sehingga tak bisa sembarang dibubarkan,” imbuhnya.

Tinggalkan komentar