JAKARTA — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron mengatakan, KPK masih mendalami pihak yang diduga menyalahgunakan wewenang dalam pelaksanaan ajang balap mobil Formula E. KPK masih mencari bukti dalam penyelidikan dugaan korupsi Formula E.
“Adanya dugaan penyalahgunaan wewenang pasal 3 UU Tipikor ataupun kalau ada tindak pidana lain sebagaimana diatur pasal 5, 13, atau 12, ini masih dalam proses telaah,” kata Gufron di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (19/11).
Bahkan, Pimpinan KPK berlatar belakang akademisi itu menyatakan sedang mendalami adanya pihak yang diduga memperkaya diri sendiri maupun korporasi dalam pelaksanaan Formula E.
“Yang jelas Tipikor (tindak pidana korupsi) itu di Pasal 2 ayat 1 itu memperkaya diri sendiri dengan cara melawan hukum. Memperkaya diri sendiri itu bukan hanya untuk penyelenggara negara, tapi orang lain atau korporasi,” ungkap Ghufron.

