JAKARTA – Koalisi Masyarakat Penjaga Adhyaksa (Komjak) batal melaporkan kasus Kartu Keluarga (KK) Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) pada Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Mia Amiati, ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Dalam KK Mia Amiati terdapat nama Jaksa Agung, ST Burhanuddin, yang berstatus sebagai suaminya. Berdasarkan undangan yang disebar kepada media, persoalan tersebut seharusnya dilaporkan oleh Komjak ke Kantor Kementerian PAN-RB, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, pukul 14.00 WIB, Jumat (19/11/2021).
Namun, selama dipantau di kantor Kementerian PAN-RB pukul 13.30 WIB hingga 18.00 WIB, pihak Komjak tidak kunjung muncul batang hidungnya. Awak redaksi Info Indonesia mencoba menghubungi Hajarudin selaku Direktur Komjak untuk meminta kepastian, namun sambungan telepon dialihkan.
Kemudian mengirim pesan melalui aplikasi Whatsppp dan mendapat balasan bahwa Hajarudin sedang menunggu rekannya untuk bersama-sama datang ke Kementerian PAN-RB. Setelah empat jam lebih menunggu, awak redaksi Info Indonesia pun menghubungi ulang Hajarudin namun sama sekali tidak mendapat respons.
Anggota Keamanan Gedung Kementerian PAN-RB, Asep Jaeni, mengatakan bahwa proses pelaporan hanya bisa dilakukan sampai pukul lima sore, sebelum seluruh pegawai pulang. Namun, apabila Komjak hanya melakukan penyerahan berkas maka hal itu bisa dilakukan di atas jam kerja yang nantinya diproses mulai Senin (22/11/2021).
“Pegawai pulang jam lima. Apabila dia mengirim surat atau apa di atas jam itu, ya paling diprosesnya hari Senin,” jelas Asep Jaeni.
Diketahui, berdasarkan situs resmi Kejaksaan Agung RI, Ikatan Adhyaksa Darmakarini (IAD), istri dari Jaksa Agung, ST Burhanuddin, adalah Sruningwati Burhanuddin yang juga pernah menjadi salah satu pejabat di Kejagung. Namun, dalam KK Mia Amiati yang menjadi dasar persoalan adalah tertulisnya nama ST Burhanuddin sebagai suaminya.

