KPK Masih Menghitung Kerugian Negara Akibat Korupsi Yang Dilakukan Bupati Hulu Sungai Utara

JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mengatakan, Pihaknya masih menghitung kerugian negara akibat korupsi yang dilakukan Bupati Hulu Sungai Utara, Abdul Wahid. Sebagaimana diketahui, Abdul terjerat kasus gratifikasi puluhan miliar Rupiah dari proyek pembangunan melalui Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Firli mengungkapkan, Pada 2019 Abdul menerima suap sekitar Rp4,6 miliar. Kemudian pada 2020 sejumlah sekitar Rp12 miliar, dan 2021 sebanyak Rp1,8 miliar. Menurut Firli, uang haram yang diterima Abdul masih bisa bertambah jumlahnya.

“Selama proses penyidikan berlangsung, Tim Penyidik telah mengamankan sejumlah uang dalam bentuk tunai dengan pecahan mata uang Rupiah dan juga mata uang asing yang hingga saat ini masih terus dilakukan penghitungan jumlahnya,” jelas Firli saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/11/2021).

Filri menerangkan, kepala daerah yang melakukan korupsi pada pembangunan proyek akan merugikan suatu daerah. Menurut polisi bintang tiga itu, tindak pidana korupsi pada suatu proyek pembangunan mengakibatkan terdegradasinyakualitas hasil pengadaan barang dan jasa.

“Sekaligus menghambat upaya pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional. Sehingga masyarakat sebagai penerima manfaatnya menjadi pihak yang paling dirugikan,” tuturnya.

Atas perbuatan sang Bupati, ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 64 KUHP Jo. Pasal 65 KUHP.

Tinggalkan komentar