JAKARTA – Pemerintah memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis level di Pulau Jawa dan Bali hingga 29 November 2021.
Inmendagri No 60 tahun 2021
Menteri dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian juga mengeluarkan instruksi terbaru terkait pelaksanaan PPKM Jawa-Bali ini.
Instruksi itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 60 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Berikut daftar daerah level 1 pada PPKM Jawa dan Bali yang berlaku 16-29 November;
DKI Jakarta
- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Kota Administrasi Jakarta Barat
- Kota Administrasi Jakarta Timur
- Kota Administrasi Jakarta Selatan
- Kota Administrasi Jakarta Utara
- Kota Administrasi Jakarta Pusat
Banten
- Kota Tangerang
- Kabupaten Tangerang
Jawa Barat
- Kota Cirebon
- Kota Bogor
- Kabupaten Pangandaran
- Kota Banjar
- Kabupaten Bekasi
Jawa Tengah
- Kota Tegal
- Kota Semarang
- Kota Magelang
- Kabupaten Semarang
- Kabupaten Demak
Jawa Timur
- Kota Surabaya
- Kota Mojokerto
- Kota Madiun
- Kota Kediri
- Kota Blitar
- Kabupaten Jombang
- Kabupaten Lamongan
- Kota Pasuruan.
Daerah PPKM Level 2 Jawa-Bali
Banten
- Kota Tangerang Selatan
Jawa Barat
- Kota Sukabumi
- Kota Bekasi
- Kota Bandung
- Kabupaten Tasikmalaya
- Kabupaten Majalengka
- Kota Depok
- Kota Cimahi
- Kabupaten Karawang
- Kabupaten Cianjur
- Kabupaten Ciamis
- Kabupaten Bandung Barat
- Kabupaten Sumedang
14 .Kabupaten Subang
Jawa Tengah
- Kabupaten Wonosobo
- Kabupaten Wonogiri
- Kabupaten Temanggung
- Kabupaten Sukoharjo
- Kabupaten Sragen
- Kabupaten Rembang
- Kabupaten Purworejo
- Kabupaten Magelang
- Kota Surakarta
- Kota Salatiga
- Kota Pekalongan
- Kabupaten Klaten
- Kabupaten Kendal
- Kabupaten Kebumen
- Kabupaten Karanganyar
- Kabupaten Cilacap
- Kabupaten Banyumas
- Kabupaten Grobogan
- Kabupaten Brebes
- Kabupaten Boyolali
DIY
- Kabupaten Sleman
- Kabupaten Bantul
- Kota Yogyakarta
- Kabupaten Kulonprogo
- Kabupaten Gunungkidul,
Jawa Timur
- Kabupaten Sidoarjo
- Kabupaten Pacitan
- Kabupaten Ngawi
- Kabupaten Magetan
- Kabupaten Madiun
- Kota Probolinggo
- Kota Malang
- Kota Batu
- Kabupaten Kediri
- Kabupaten Banyuwangi
- Kabupaten Mojokerto
- Kabupaten Malang
- Kabupaten Gresik
Bali
- Kabupaten Jembrana
- Kabupaten Bangli
- Kabupaten Karangasem
- Kabupaten Badung
- Kabupaten Gianyar
- Kabupaten Klungkung
- Kabupaten Tabanan
- Kabupaten Buleleng
- Kota Denpasar
Daerah PPKM Level 3 Jawa-Bali
Banten
- Kota Cilegon
- Kabupaten Serang
- Kabupaten Pandeglang
- Kabupaten Lebak
- Kota Serang
Jawa Barat
- Kabupaten Kuningan
- Kabupaten Sukabumi
- Kabupaten Purwakarta
- Kota Tasikmalaya
- Kabupaten Indramayu
- Kabupaten Cirebon
- Kabupaten Bogor
- Kabupaten Bandung
- Kabupaten Garut
Jawa Tengah
- Kabupaten Tegal
- Kabupaten Purbalingga
- Kabupaten Pemalang
- Kabupaten Pati
- Kabupaten Kudus
- Kabupaten Banjarnegara
- Kabupaten Pekalongan
- Kabupaten Jepara
- Kabupaten Blora
- Kabupaten Batang
Jawa Timur
- Kabupaten Tulungagung
- Kabupaten Trenggalek
- Kabupaten Situbondo
- Kabupaten Ponorogo
- Kabupaten Lumajang
- Kabupaten Bondowoso
- Kabupaten Blitar
- Kabupaten Tuban
- Kabupaten Sumenep
- Kabupaten Sampang
- Kabupaten Probolinggo
- Kabupaten Pasuruan
- Kabupaten Pamekasan
- Kabupaten Nganjuk
- Kabupaten Jember
- Kabupaten Bojonegoro
- Kabupaten Bangkalan.
Pengelompokkan daerah ke dalam level-level PPKM didasarkan pada beberapa indikator atau parameter tertentu.
Adapun indikator yang digunakan untuk mengelompokkan daerah-daerah ke dalam tingkatan-tingkatan tersebut adalah sebagai berikut:
- Penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
- Total vaksinasi dosis 1 kapian dan vaksinasi dosis 1 hingga usia di atas 60 tahun dari target vaksinasi dengan ketentuan sebagai berikut:
- penurunan level Kabupaten/Kota dari level 3 menjadi level 2, dengan capaian total
vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 50 persen dan capaian vaksinasi dosis
1 lanjut usia di atas 60 tahun
minimal sebesar 40 persen - penurunan tingkat Kabupaten/Kota dari tingkat 2
menjadi tingkat 1, dengan capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 70 persen dan capaian vaksinasi dosis 1 hingga usia di atas 60 tahun minimal sebesar 60 persen. Baca juga: Luhut: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, 26 Kabupaten/Kota Berstatus Level 1
- penurunan level Kabupaten/Kota dari level 3 menjadi level 2, dengan capaian total

