Gubernur Sulawesi Selatan Nonaktif Nurdin Abdullah Dituntut 6 Tahun Penjara Denda Rp500 Juta

MAKASSAR – Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah dituntut 6 tahun penjara hingga denda Rp 500 juta terkait kasus suap yang menjeratnya. Nurdin Abdullah pun diyakini Jaksa bersalah menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah kontraktor yang mencari pekerjaan di lingkup Pemprov Sulsel.

“Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut menyatakan terdakwa Nurdin Abdullah telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” kata Jaksa KPK Zaenal Abidin di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (15/11/2021).

Jaksa menilai Nurdin terbukti melanggar dakwaan kesatu pertama, Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor seperti diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

“Menjatuhkan kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama enam bulan,” lanjut Jaksa.

Dalam pertimbangannya, hal memberatkan adalah perbuatan terdakwa Nurdin sudah menciderai kepercayaan masyarakat, apalagi terdakwa pernah meraih penghargaan bung hatta award yang semestinya mampu menginspirasi masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi.

“Adapun hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, sopan dalam persidangan dan mempunyai tanggungan keluarga,” tutur Zaenal Abidin.

Tinggalkan komentar