LOMBOK TENGAH – Puluhan Kepala Keluarga (KK) masih ada yang tinggal di kawasan Pertamina Mandalika International Street Circuit atau Sirkuit Mandalika. Padahal lintasan tersebut bakal dipakai balapan World Superbike (WSBK) pada 19-21 November 2021. Mereka berasal dari Dusun Bunut, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
43 KK Masih Tinggal di Kawasan Sirkuit
Kurang lebih masih ada 43 KK yang belum pindah dari lokasi sirkuit Mandalika. Alasannya karena masalah status Hak Pengelolaan Lahan (HPL) antara pihak Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) dan warga, di mana masing-masing mengklaim kepemilikan lahannya.
Berdasarkan informasi yang di terima C.I.News, Permasalahan lahan sudah masuk HPL, Lahan warga sudah masuk HPL-nya ITDC sehingga ITDC merasa tanah itu, lahan itu sudah jadi miliknya. Sementara warga masih belum melepaskan atau belum menjual lahan yang dimasukkan HPL ITDC.
Ada juga warga yang menolak mengosongkan lahan atau rumah tersebut sebelum ITDC membayar lunas uang penggantian.
Biaya Ganti Rugi
Menurut keterangan salah seorang waraga yang kena gusur. Dia diminta meninggalkan rumah dan hanya mendapat uang pindah Rp 3 juta dari ITDC karena lahan yang ditempati bukan milik pribadinya, melainkan HPL atas nama ITDC.
Berbeda dengan uang ganti rugi untuk lahan jika itu milik pribadi warga. Besaran ganti rugi berdasarkan appraisal (taksiran) adalah Rp 65 juta sampai Rp 100 juta per are (per 100 meter persegi).
Ada yang Pulang ke Desa Asal
Dari keterangan Kepala Dusun Bunut tercatat ada 135 KK yang terdampak pembangunan sirkuit Mandalika. Akibat itu, masyarakat yang tidak punya biaya untuk mengganti rumahnya tidak sedikit yang terpaksa harus pulang ke tempat asal.
Sementara, Kementerian PUPR telah menyiapkan 120 rumah khusus (rusus) untuk merelokasi hunian warga yang terdampak keberadaan Sirkuit Mandalika. Sayangnya jumlah itu dinilai sangat kurang.

