Berdasarkan Ijtima Ulama, MUI Minta Nadiem Cabut/Revisi Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021

JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Mendikbudristek Nadiem Makarim mencabut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan mengatakan, keputusan tersebut berdasarkan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia VII. “Kami menyayangkan adanya Permendikbud PPKS itu. Kami meminta kepada pemerintah agar mencabut atau setidak-tidaknya mengevaluasi atau merevisi peraturan tersebut,” kata Amirsyah dalam keterangan tertulis yang di terima C.I.News pada, Sabtu (13/11/2021).

MUI mengapresiasi niat baik dari Mendikbudristek untuk melakukan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus, kata dia.

Namun demikian menurutnya, Permendikbud PPKS di kampus telah menimbulkan kontroversi, karena prosedur pembentukan peraturan dimaksud tidak sesuai dengan ketentuan UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah UU No. 15 Tahun 2019 dan materi muatannya bertentangan dengan syariat, Pancasila, UUD NRI 1945, Peraturan Perundangan-Undangan lainnya, dan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia.

Ketentuan-ketentuan yang didasarkan pada frasa “tanpa persetujuan korban” dalam peraturan tersebut, kata Amirsyah, bertentangan dengan nilai syariat, Pancasila, UUD NRI 1945, Peraturan Perundangan-Undangan lainnya, dan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia.

Sementara, ketentuan-ketentuan yang dikecualikan dari frasa “tanpa persetujuan korban” dalam Permendikbud PPKS terkait dengan korban anak, disabilitas, situasi yang mengancam korban, di bawah pengaruh obat-obatan, harus diterapkan pemberatan hukuman.

“Kami menilai peraturan ini kurang cermat, berarti kalo ada persetujuan korban boleh dong,” pungkasnya.

Tinggalkan komentar