JAKARTA – Musyawarah Nasional Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) mengukuhkan Arifin Abdul Majid. S sebagai ketua umum Apdesi periode 2021-2026. Arifin terpilih mengantikan Suhardi Buyung.
Kini, Apdesi berbenah dengan menyusun kepengurusan di tingkat nasional.
“Alhamdulillah setelah selesai Munas kami menyelesaikan segala administrasi perubahan organisasi dan baru beberapa minggu lalu mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM,” ujar Arifin dalam pers rilis yang diterima redaksi.
“Saya sebagai ketua umum, Saudara Muksalmina dari Aceh sebagai sekretaris jenderal dan H. Tasman dari Sulawesi Tenggara sebagai bendahara umum,” sambungnya.
Arifin mengatakan, sebuah organisasi yang berbadan hukum harus mengacu pada UU 17/2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 2/2017 Tentang Perubahan Atas UU 17/2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Apdesi yang ia gagas sejak tahun 2001 dan menemui banyak problem sehingga akhirnya pada dua periode ini secara hukum legalitasnya diakui oleh pemerintah.
“Jadi sewaktu ketua umumnya Suhardi Buyung, kami (APDESI) sudah mendapatkan legalitas SK Kementerian Hukum dan HAM Nomor AHU.0072972-AH.01.07 Tahun 2016 dan di kepengurusan baru kini APDESI mendapatkan SK perubahan Nomor AHU-0001295-AH.01.08 Tahun 2021,” jelasnya.
Lebih lanjut Arifin menerangkan, kepengurusan DPP APDESI periode 2021-2026 akan memfokuskan pada pengembangan dan kemandirian desa. Selain tentunya penataan dan peningkatan managemen Organisasi secara internal, penguatan kapasitas anggota serta advokasi hukum kepada pemerintah desa yang menghadapi kendala dalam penyelenggaraan pemerintah desa.
“Kami mengajak semua komponen kelembagaan, ormas, media dan pemerhati desa untuk terus bersama-sama bergandengan tangan mendorong percepatan lahirnya desa-desa mandiri menjadi lebih banyak lagi dan menyebar seluruh indonesia, khususnya diluar pulau Jawa,” pungkasnya.
Hal senada disampaikan Sekjen Apdesi, Muksalmina. Menurut dia, belakangan ini ada organisasi yang mengatasnamakan Apdesi, namum secara legalitas mereka tidak memiliki.
“Kami tidak mempermasalahkan banyaknya organisasi desa, hal itu baik, namum jika penamaannya sama dengan oraganisasi kami, itu yang kami sayangkan,” tuturnya.
Muksalmina mengimbau kepada pemerintah provinsi, kabupaten/kota dan lembaga pemerintahan lainnya dapat memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak menyamaratakan sebuah organisasi yang berbadan hukum dengan tidak berbadan hukum.
“Dalam Undang-undang tentang ormas sudah dijabarkan dengan jelas,” tegasnya.

