kontroversi Jaksa Agung Burhanuddin yang Memiliki KTP, Perkawinan dan Tahun Lahir Ganda

JAKARTA – kontroversi skandal perkawinan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang disebut berpoligami dengan seorang perempuan pegawai negeri sipil (PNS) yang juga pejabat tinggi di Kejaksaan Agung. Ada yang membela dan ada pula yang mendesak agar skandal perkawinan Jaksa Agung Burhanuddin itu ditelusuri kebenarannya.

Adalah Jaga Adhyaksa, lembaga pemerhati Kejaksaan yang melapor kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tentang Mia Amiati, Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis pada Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) sebagai istri kedua Jaksa Agung Burhanuddin.

Laporan Jaga Adhyaksa itu berdasarkan pemberitaan yang menyebutkan Mia Amiati sesuai data kependudukan di Kelurahan Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan merupakan istri Jaksa Agung Burhanuddin.

Dari penelusuran wartawan C.I.News, Saat di konfirmasi pada Kamis (11/11/2021), Petugas bagian Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kelurahan Pejaten Barat Marsudi membenarkan hal tersebut. Sesuai data kependudukan Jaksa Agung Burhanuddin dengan tahun lahir 17 Juli 1960 dan beralamat di Jalan Ayub, Pejaten Barat nama istrinya adalah Dra. Mia Amiati Iskandar yang bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Marsudi juga memastikan bahwa Jaksa Agung Burhanuddin memiliki KTP ganda. Soalnya, dalam data kependudukannya, Jaksa Agung Burhanuddin memiliki KTP dengan tahun lahir 17 Juli 1960 dan 17 Juli 1959. Dari kedua data kependudukan ini, menurut Marsudi, hanya KTP berbasis elektronik yang berlaku.

Selain Marsudi, di konfirmasi berbeda pada, Kamis (11/11/2021), menurut Agus, Ketua RT 010, Jalan Ayub, Pejaten Barat memastikan suami dari Mia Amiati adalah Jaksa Agung Burhanuddin. Sebelum menjadi Jaksa Agung, Agus mengetahui Burhanuddin sebagai pengusaha dan tinggal di Bandung, Jawa Barat.

Berdasarkan itu pula Agus mengetahui bahwa Jaksa Agung Burhanuddin memiliki KTP elektronik di Bandung dengan tahun lahir 17 Juli 1959.

Meski demikian, Agus memastikan sepanjang tidak ada permohonan penghapusan NIK dengan tahun lahir 1960, maka itu akan tetap terdaftar di Pejaten Barat.

Selain KTP ganda, tahun lahir ganda, dan istri ganda, Yang juga menarik untuk diketahui adalah laporan harta kekayaan Burhanuddin sebagai Jaksa Agung. Begitu pula dengan Mia Amiati sebagai Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis pada Jamintel.

Berdasarkan situs resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) laporan harta kekayaannya Jaksa Agung Burhanuddin tahun 2020 mencapai Rp 10.434.641.518.

harta kekayaannya berupa tanah dan bangunan berada di daerah Kabupaten Bandung Barat senilai Rp 1.650.000.000 dan Kota Tangerang Selatan senilai Rp 1.925.000.000. Untuk daerah Kabupaten Bandung Barat, misalnya, lokasi ini sesuai dengan alamat KTP elektronik Jaksa Agung Burhanuddin dengan tahun lahir 1959. Sementara untuk Tangerang Selatan sesuai data pada Sistem Informasi Manajemen Kejaksaan Republik Indonesia (Simkari) dengan tahun lahir 17 Juli 1954. Lantas bagaimana dengan alamat Jalan Ayub, Pejaten Barat dengan tahun lahir 1960?

Sementara itu, kekayaan Mia Amiati dalam laporan harta kekayaannya tahun 2020 mencapai Rp 2.877.724.515. Meski Mia Amiati berdomisili di Jalan Ayub, Pejaten Barat, Pasar Minggu, tetapi rumah yang ditempatinya tidak masuk dalam daftar laporan kekayaan itu.

Justru Mia Amiati sebagaimana yang tertulis dalam laporan harta kekayaannya memiliki tanah dan bangunan di wilayah Kota Depok senilai Rp 1.250.000.000 dan Kuningan, Jawa Barat senilai Rp 950.000.000.

Setelah skandal perkawinan Jaksa Agung dan Mia Amiati menjadi sorotan beberapa waktu lalu, sebagian kalangan justru memberi dukungan penuh kepada kedua orang ini.

Khusus kepada Jaksa Agung Burhanuddin, para anggota Komisi III DPR berlomba-lomba memberi dukungan agar terus bekerja membongkar kasus-kasus korupsi kakap.

Akan tetapi, berdasarkan fakta tersebut di mana Jaksa Agung Burhanuddin memiliki KTP ganda, istri ganda, tahun lahir ganda menjadi contoh penegak hukum yang tidak taat hukum.

Karena itu, semua fakta yang terkait dengan Jaksa Agung Burhanuddin itu patut ditelusuri kebenarannya. Apalagi untuk hal-hal kecil saja datanya ganda, meminjam pernyataan Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti bahwa reputasi dan kredibilitas seorang pejabat publik dengan data ganda sulit untuk dipercaya.

Sebelumnya, Dalam acara Podcast bersama Deddy Corbuzier pada, Selasa 17 Februari 2021. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengaku pernah diancam oleh GAM saat dirinya ditugaskan di Aceh. Ancaman tersebut ia dapatkan saat baru tiba di Aceh untuk bertugas sebagai Asisten Pindana Khusus.

Meski saat itu diancam, dia tidak gentar.

“Hidup ada pilihan, Bagi saya, Pantang untuk surut,” kata Burhanuddin pada, Selasa (17/2/2021).

Namun demi melindungi keselamatannya, dia meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh waktu itu untuk mengganti KTP-nya dengan KTP Merah Putih.

“Tapi tetap saja saya sebagai manusia punya perasaan sih pasti, saya minta KTP. KTP-nya diganti jadi KTP merah putih karena kalau dari Jawa, di sana kan tetap saja seram,” ungkapnya.

Burhanuddin memulai karirnya sebagai staf Kejaksaan Tinggi pada 1989 di Jambi dan terus menduduki kursi strategis dengan menjadi Kepala Kejaksaan Negeri di beberapa daerah.

Lulusan Hukum Pidana dari Universitas Diponegoro (Undip) Semarang tahun 1980 ini kemudian menyelesaikan pendidikan Magister Manajemen di Universitas Indonesia pada tahun 2001, dan meraih gelar doktor di Universitas Satyagama Jakarta pada tahun 2006.

Pada tahun 2007, Burhanuddin mendapat promosi jabatan menjadi Direktur Eksekusi dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung.

Kemudian pada tahun 2008, ia kembali dipromosikan dan terpilih untuk menempati posisi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Sulawesi Selatan, dan Barat.

Pada 2011-2014 ia menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (jamdatun). dan terakhir Burhanuddin dipilih oleh Presiden Joko Widodo sebagai Jaksa Agung menggantikan H.M. Prasetyo.

One comment

Tinggalkan komentar