Jika Tak Ada Unsur Pidana Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Formula E Dihentikan

JAKARTA – Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, Penyelidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ajang balap Formula E di Jakarta bisa dihentikan jika tidak ditemukan unsur pidana.

“Penyelidikan ini yang dicari adalah peristiwa pidananya dulu. Apakah ada atau tidak, kalau kemudian tidak ada (peristiwa pidananya) ya tidak dilanjutkan,” kata Ali pada, Kamis (11/11/2021).

Ia menjelaskan, penyelidikan yang dilakukan KPK bertujuan untuk mengumpulkan data, informasi, dan bahan keterangan untuk menetapkan suatu kasus terdapat unsur pidana atau tidak. Menurutnya proses seperti ini merupakan prosedur kerja KPK.

“Nanti ketika mencari peristiwa pidana ini ada pengumpulan data, informasi, dan bahan keterangan,” jelas Ali.

Ali menegaskan siapapun yang mengetahui terkait keseluruhan penyelenggaraan Formula E ini akan dipanggil. Kemudian mereka dimintai keterangan oleh tim penyelidik.

“Hal itu untuk memastikan apakah benar di dalam penyelenggaraan ini ada peristiwa pidana,” kata Ali.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) telah menyerahkan dokumen setebal 600 halaman tentang Formula E ke KPK pada Selasa, 9 November 2021 lalu.

Dokumen tersebut diserahkan oleh Kepala Inspektorat DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat dan Direktur Utama PT Jakpro Widi Amanasto serta didampingi oleh Ketua TGUPP Bidang Penegakan Hukum Bambang Widjojanto dan Mantan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja.

Tinggalkan komentar