JAKARTA – -Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menilai diperlukan adanya revisi terbatas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).
“Saya setuju diterbitkannya Permen tersebut namun perlu ada perbaikan atau revisi terbatas terkait definisi tindak kekerasan seksual agar menjadi bagian dalam melindungi korban,” kata Syaiful Huda dalam diskusi bertajuk “”Permendikbudristek 30/2021 Picu Kontroversi, RUU TPKS jadi Solusi”, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan revisi terbatas tersebut terkait definisi tindak kekerasan seksual dalam Permendikbudristek menyangkut diksi “selama dapat persetujuan”.
Syaiful menjelaskan diksi itu disebutkan dalam Pasal 5 ayat 2(b), yaitu memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan Korban. “Diksi yang justru berisiko pada korban harus dihilangkan seperti diksi ‘memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan korban’,” ujarnya.
Dia menyarankan revisi Permendikbudristek tersebut hanya terkait definisi kekerasan seksual karena poin-poin lain sudah diatur dengan baik, seperti pencegahan, penanganan kekerasan seksual, dan peran kampus.
Syaiful mendukung diterbitkannya Permendikbudristek tersebut karena fakta di lapangan tingkat kekerasan yang menimpa mahasiswa menunjukkan tren yang naik setiap tahun. “Selain itu tingkat kekerasan seksual jenisnya variatif dan semakin mengkhawatirkan. Pelakunya juga variatif, seperti oknum dosen dan pegawai kampus karena itu saya mendukung Permendikbudristek ini,” katanya.
Anggota Komisi X DPR, Illiza Sa’aduddin Djamal, juga berpendapat senada. “Sebaiknya Permendikbud itu dievaluasi kembali atau dicabut karena peraturan ini secara tidak langsung dapat merusak standar moral mahasiswa,” kata Djamal dalam keterangannya yang diterima di Banda Aceh, Aceh, Senin.
Menurut dia, Permendikbud itu perlu dievaluasi karena dinilai akan berpotensi memfasilitasi perbuatan zina dan perilaku menyimpang seksual, di antaranya LGBT.
Ia memandang dalam peraturan itu, standar benar dan salah aktivitas seksual tidak lagi berdasar pada nilai-nilai agama dan prinsip Ketuhanan yang Maha Esa, namun hanya berdasarkan pada persetujuan para pihak. “Ini dapat berimplikasi selama tidak ada pemaksaan, dimana nanti penyimpangan menjadi benar dan dibenarkan, meskipun dilakukan di luar pernikahan yang sah,” ujar dia.
Ia menegaskan, Permendikbud Nomor 30/2021 itu juga bertentangan dengan visi pendidikan terutama pasal 31 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional.

