KPK Lakukan Penyelidikan Dugaan Korupsi Proyek Formula E Pemprov DKI

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam penyelenggaraan balap mobil listrik Formula E oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa pihaknya saat ini sedang mempertajam bukti dugaan korupsi itu melalui permintaan keterangan dari sejumlah pihak.

“Betul (melakukan penyelidikan), KPK sedang meminta permintaan keterangan dan klarifikasi kepada beberapa pihak guna mengumpulkan bahan data dan keterangan ataupun informasi yang diperlukan oleh Tim Penyelidik,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (4/11).

Penyelidikan ini sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat ihwal penyelenggaran Formula E di DKI Jakarta. Namun, Ali enggan menyampaikan materi penyelikan kasus ini.

Ali meminta masyarakat memberikan dukungan kepada KPK untuk pengusutan perkara ini. Masyarakat juga diminta aktif memantau kasus untuk memastikan KPK bekerja sesuai koridornya.

“Kami meminta publik terus mengawal kerja-kerja KPK, sebagai unsur pengawasan sekaligus pendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi,” ujar Ali.

Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bawah Gubernur Anies Baswedan menggelar ajang Formula E di Ibu Kota masih menjadi polemik. Di mana, terdapat dua fraksi di DPRD DKI mengajukan hak interpelasi, yakni PDI Perjuangan dan PSI.

Usulan itu resmi direalisasikan dengan mengajukan surat usulan hak interpelasi kepada Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, Kamis (26/8/2021).

Interpelasi adalah hak anggota legislatif untuk meminta keterangan pemerintah mengenai kebijakan yang dianggap penting serta berdampak luas.

Anggota Fraksi PDIP Manuara Siahaan menyatakan salah satu alasan pihaknya mengusulkan interpelasi adalah lantaran adanya potensi pemborosan anggaran daerah hingga Rp4,48 triliun untuk penyelenggaraan ajang balap mobil listrik Formula E selama lima musim di Jakarta.

“Ada potensi pemborosan anggaran Rp4,48 triliun. Sebuah jumlah uang yang sangat besar untuk sebuah program yang tiba-tiba menjadi isu prioritas,” kata Manuar akhir Agustus lalu.

Pemprov DKI terancam digugat ke internasional soal Formula E ini. Surat berisi laporan rencana kegiatan Formula E dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beredar.

Surat itu menyebut soal potensi wanprestasi yang dapat digugat di arbitrase internasional. Surat tersebut dilayangkan 15 Agustus 2019. Dalam surat itu, Dispora menyampaikan bahwa Pemprov DKI wajib membayar biaya komitmen selama lima tahun berturut-turut.

Hal itu berdasarkan hasil kajian Dispora terhadap draf nota kesepahaman (MoU) antara Pemprov DKI dengan Formula E Operation (FEO) Ltd selaku promotor dan pemegang lisensi Formula E.

Tinggalkan komentar