JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilahkan Mantan Komisaris PT Garuda Indonesia, Peter Gotha untuk melaporkan dugaan korupsi terkait penyewaan pesawat PT Garuda Indonesia.
Isu itu pertama kali disampaikan oleh Peter melalui akun sosial media miliknya. Di mana, hal itu ditanggapi oleh Staf Khusus (Stafsus) Menteri BUMN, Arya Sinulingga mewakili Kementetian BUMN.
“Kami mengajak seluruh masyarakat, siapapun dan apapun profesinya, yang mengetahui adanya dugaan TPK (tindak pidana korupsi) silakan menyampaikan aduannya kepada KPK,” kata Plt Juru Bicata KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (2/11).
Bahkan Arya juga mendorong agar jajaran mantan pejabat PT Garuda Indonesia untuk diperiksa oleh KPK terkait hal ini. KPK pun meminta Peter Gotha untuk menyerahkan bukti awal yang dimiliki agar segera didalami.
“KPK akan menganalisis dan memverifikasi terhadap data dan informasi yang diterima. Selanjutnya KPK akan melakukan telaah dan kajian terhadap data dan informasi tersebut,” kata Ali.
Ali mengatakan jika dari hasil analisa dan telaah ditemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi, KPK akan segera melakukan langkah hukum yang berlaku.
“Publik dapat mengakses saluran pengaduan melalui berbagai saluran, yaitu WhatsApp 0811959575; Email: pengaduan@kpk.go.id; KPK Whistle Blower System (KWS) http://kws.kpk.go.id; SMS: 08558575575; atau melalui call center 198,” pungkasnya.
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menyatakan dukungannya kepada Peter Gontha yang memberikan data penyewaan pesawat Garuda Indonesia kepada KPK.
“Kami sangat mendukung kalau benar Peter Gontha sudah memberikan data mengenai penyewaan pesawat ke KPK. Kita dorong supaya mantan komisaris atau mantan direksi pada saat itu diperiksa saja untuk mengecek bagaimana dulu sampai penyewaan pesawat tersebut bisa terjadi,” kata Arya dalam keterangan resminya, dilansir Antara, Senin, (1/11).

