Naik Pesawat Tak Lagi Wajib PCR, Kemenhub Tunggu Penetapan Inmendagri dan SE Satgas

JAKARTA — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunggu penetapan aturan terbaru untuk syarat perjalanan udara wilayah Jawa-Bali.

Dimana Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan bahwa terdapat perubahan syarat perjalanan bagi penumpang pesawat.

Pemerintah kali ini tidak lagi mewajibkan hasil test negatif test PCR sebagai syarat penumpang pesawat. Melainkan penumpang pesawat dapat menggunakan hasil negatif test antigen sebagai syarat perjalanan udara.

Menyikapi hal tersebut, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menuturkan pihaknya masih menunggu penetapan aturan syarat perjalanan udara oleh Kementerian Dalam Negeri dan juga Satgas Covid-19.

“Untuk implementasinya kami masih menunggu penetapan melalui Inmendagri dan SE Satgas, seperti yang jadi rujukan kami dalam menyusun ketentuan syarat perjalanan dalam negeri,” kata Adita pada, Senin (1/11).

Sebelumnya, aturan perjalanan penumpang pesawat terbang tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Pada aturan yang diperbaharui per 19 Oktober 202, diatur bahwa syarat pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat terbang wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Selain itu, wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.

Penumpang diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan. Aturan syarat perjalanan penumpang pesawat terbang ini berlaku baik bagi penumpang dengan vaksin dosis pertama maupun dosis kedua.

Kemudian, Satgas Covid-19 mengeluarkan Addendum Kedua Surat Edaran Nomor 21 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. Adendum ini berlaku efektif sejak dikeluarkan pada tanggal 28 Oktober 2021.

Menenggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR RI, Abdul Muhaimin Iskandar (Gus Muhaimin) angkat bicara terkait keputusan pemerintah melonggarkan syarat perjalanan dengan menggunakan pesawat. Salah satunya tentang peralihan tes PCR ke antigen.

Gus Muhaimin merasa sangat bersyukur atas perubahan syarat yang disampaikan langsung oleh Menko PMK, Muhadjir Effendy itu.

“Alhamdulillah. Kita sangat bersyukur,” kata dia usai menghadiri Harlah Fraksi PKB di Gedung Nusantara IV DPR RI, Senin (1/11).

Gus Muhaimin tampil mengenakan jas hitam dipadu sarung berwarna hijau. Dia tampak didampingi oleh Ketua Fraksi PKB, Cucun Ahmad Syamsurizal.

Menurut Gus Muhaimin, Fraksi PKB sejak awal memang konsen menolak pemberlakuan tes PCR sebagai syarat perjalanan bagi penumpang pesawat.

Salah satu alasannya, dikemukakan Gus Muhaimin, lantaran penggunaan PCR bisa diberlakukan apabila seseorang sudah terindikasi positif Covid-19.

“Karena apa, tes PCR itu digunakan apabila sudah ada indikasi dari antigen,” terang Ketua Umum PKB ini.

Gus Muhaimin kembali menegaskan bahwa kebijakan yang dikeluarkan pemerintah ini sangat tepat di tengah kondisi perekonomian masyarakat yang sedang kesulitan.

“Ini langkah yang sangat tepat. Dengan demikian industri transportasi tak terganggu,” tandasnya.

Pemerintah melonggarkan syarat perjalanan dengan menggunakan pesawat. Pelonggaran disampaikan oleh Menko PMK Muhadjir Effendy dalam Konferensi Pers Evaluasi PPKM pada Senin (1/11) ini.

“Perjalanan akan ada perubahan yaitu wilayah Jawa-Bali, perjalanan udara tidak lagi harus pakai tes PCR, tapi cukup tes antigen. Sama dengan yangg diberlakukan di wilayah luar Jawa non Bali,” katanya.

Ia menambahkan perubahan kebijakan itu dilakukan atas usul Mendagri Tito Karnavian.

Tinggalkan komentar