Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa Bakal Bersaksi Dalam Kasus Stepanus Robin Pattuju

JAKARTA — Mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa bakal bersaksi dalam persidangan kasus dugaan suap penanganan perkara dengan terdakwa Stepanus Robin Pattuju selaku bekas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pengacara Maskur Musain.

“Mustafa dijadikan saksi secara online,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, (1/11/2021).

Mustafa akan memberikan kesaksian secara virtual. Mengingat ia tengah menjalani pidana empat tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung, atas kasus suap dan penerimaan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Bina Marga Lampung Tengah.

Selain Mustafa, jaksa penuntut KPK juga akan menghadirkan tiga saksi lainnya untuk kasus yang sama. Mereka ialah mantan Ketua DPRD Lampung Tengah Ahmad Junaedi, Taufik Rahman dan Aan Riyanto.

Tinggalkan komentar