JAKARTA — Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembelian Gas Bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pertambangan Dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan.
Saksi-saksi yang diperiksa antara lain MFB dan IN selaku wiraswasta dan IN. Kedua saksi diduga mengetahui transaksi keuangan tersangka MM (Muddai Madang).
“Saksi diperiksa terkait aliran transaksi keuangan tersangka MM,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada media di Jakarta, Senin (1/11/2021).
Leo mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan dialami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi PDPDE Sumatera Selatan.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Supardi mengatakan, tiga tersangka kasus PDPDE Sumsel sudah dikenakan pasal TPPU.
Mereka adalah Direktur PT Dika Karya Lintas Nusantara (DKLN) merangkap Direktur PT PDPDE Gas, A. Yaniarsyah Hasan, mantan Komisaris PDPDE Sumatera Selatan, Muddai Madang, dan mantan Direktur Utama PDPDE Sumsel Caca Isa Saleh S.
Bahkan dari perkara TPPU itu, penyidik telah menyita aset tersangka PDPDE Sumsel. Penyitaan dilakukan terhadap aset milik tersangka Muddai Madang (MM). Penyitaan dilakukan di kediaman tersangka wilayah Jakarta.
Menurut Supardi, mobil tersebut atas nama Muddai Madang yang biasa digunakan keluarganya.
Sejauh ini, kata Supardi, penyidik juga masih memproses penyitaan sejumlah aset lainnya berupa tanah. Kendati demikian, dia belum dapat membeberkan berapa total penyitaan yang dilakukan di wilayah Maja, Lebak Banten.
Kasus ini berawal pada tahun 2010, yakni Pemerintah Provinsi Sumsel memperoleh alokasi untuk membeli gas bumi bagian Negara dari J.O.B PT Pertamina, Talisman Ltd, Pasific Oil and Gas Ltd, dan Jambi Merang (JOB Jambi Merang) sebesar15 MMSCFD.
“(Pembelian tersebut) berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengelola Minyak Dan Gas (BP MIGAS) atas permintaan gubernur Sumatera Selatan,” ungkap Leo.
Selanjutnya, berdasarkan keputusan Kepala BP Migas tersebut yang ditunjuk sebagai pembeli gas bumi bagian negara tersebut adalah BUMD Provinsi Sumsel, yakni PDPDE Sumsel.
“Akan tetapi, dengan dalih PDPDE Sumsel tidak mempunyai pengalaman teknis dan dana, maka PDPDE Sumsel bekerja sama dengan investor swasta, PT Dika Karya Lintas Nusa,” katanya.
Kedua perusahaan tersebut kemudian membentuk perusahaan patungan, yakni PT PDPDE Gas dengang komposisi kepemilikan sahamnya 15% untuk PDPDE Sumsel dan 85% untuk PT DKLN.
Dalam pelaksanaan pembelian gas bumi tersebut terjadi penyimpangan yang merugikan keuangan negara sebagaimana hasil perhitungan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kerugian keuangan tersebut terdiri, sebesar US$30.194.452.79 yang berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010–2019, yang seharusnya diterima oleh PDPDE Sumsel.
“Kemudian, sejumlah US$63.750,00 dan Rp2.131.250.000,00 (Rp2,1 miliar) yang merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel,” pungkasnya.

