Kejagung Sita Aset Milik Terpidana Kasus Korupsi PT Jiwasraya Heru Hidayat di Kutai Barat, Ini Daftarnya

KUTAI BARAT — Tim Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) melalui Bagian Pusat Pemulihan Aset Negara (PPA) di sejumlah lokasi di kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur, melakukan penyitaan aset milik terpidana kasus Korupsi PT Jiwasraya, Heru Hidayat. Operasi penyitaan itu dilakukan sejak Senin (25/10/2021) hingga Rabu, (27/10/2021).

Kegiatan penyitaan aset itu juga didampingi pejabat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kantor wilayah Provinsi Kaltim dan Tim dari Kejaksaan Negeri Kutai Barat (Kubar).

Ketua Tim penyelesaian aset perkara Jiwasraya Kejaksaan Agung RI, Abdillah mengatakan perampasan barang milik terpidana Heru Hidayat itu dilakukan sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 293K/Pid.Sus/2021 Tanggal 24 Agustus 2021, yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Dimana dalam putusan tersebut MA menolak kasasi yang diajukan terdakwa Heru Hidayat dan Beni Tjokro sehingga keduanya tetap dinyatakan bersalah dan divonis penjara seumur hidup.

Selain itu para terdakwa tetap diwajibkan mengganti kerugian negara dengan nilai sekitar Rp 10 triliun lebih.

Adapun aset milik Heru Hidayat dan Beni Tjokro berada di 6 provinsi. Yaitu di Provinsi Kalimantan Timur, Jawa Barat, Banten, Sulawesi Selatan, Kalimantan Barat dan Provinsi Kalimantan Selatan.

“Khusus untuk wilayah Kalimantan Timur ada dua tempat barang rampasan, yaitu di wilayah kota Balikpapan dan wilayah kabupaten Kutai Barat,” ujar Ketua Tim penyelesaian aset perkara Jiwasraya Kejaksaan Agung RI Abdillah, saat konferensi pers di Kantor Kejari Kubar, Jalan Sendawar Raya Kecamatan Barong Tongkok Kota Sendawar pada, Rabu (27/10/2021) sore.

Abdillah menjelaskan, untuk barang milik terpidana Heru Hidayat di wilayah Kutai Barat mayoritas berada di lokasi perusahaan tambang batu bara PT Gunung Bara Utama (GBU), dengan jumlah sekitar 28 unit.

Diantaranya :

  1. Satu unit kantor dan mesh site PT Gunung Bara Utama yang terletak di KM 22 Kabupaten Kutai Barat
  2. Satu unit Conveyor di jeti milik PT GBU di desa Empakuq Kecamatan Melak
  3. Satu unit rumah genset yang terletak di desa Empakuq Kecamatan Melak Kabupaten Kutai Barat

Sementara untuk barang bergerak sejumlah 25 mobil. Yang terdiri dari :

  1. Satu unit kendaraan roda empat Mitsubshi Triton
  2. Delapan unit kendaraan FM 260 JD atau sejenis dump truck merek Hino tahun 2018.
  3. Satu unit kendaraan FM 260 JD dump truck water track merek Hino tahun 2018.
  4. Satu unit kendaraan truk Dalmas Hino tahun 2017 dan Mitsubishi Triton tahun 2017.
  5. Satu unit kendaraan roda empat Toyota Avanza Veloz tahun 2016.
  6. Satu unit kendaraan roda empat Toyota Hilux Extra Cabin merek Toyota 2015.
  7. Satu unit crusher atau penghancur batu merk NA tahun 2014,
  8. Satu unit kendaraan roda empat Toyota Innova J, dengan nomor polisi B 1591 TKN.

“mudah-mudahan tindaklanjut prenilaian ini tidak begitu lama lagi akan keluar hasil penilaian dari KPKNL Samarinda untuk kami bisa adakan pelelangan. Sehingga kerugian negara yang ditimbulkan oleh adanya peristiwa tindak pidana korupsi ini akan kita kembalikan kembali ke negara,” sambung Abdillah.

Sejatinya menurut Abdillah ada aset lain milik Terpidana Heru Hidayat yang ada di Kutai Barat, berupa empat mobil sehingga totalnya ada 32 unit. Namun 4 mobil tersebut kini sudah dialihkan ke Jakarta untuk kepentingan transportasi manajemen PT GBU di Jakarta.

Sedangkan untuk aset yang ada di Kutai Barat akan dititipkan di lokasi PT GBU dengan pengawasan langsung oleh Kejaksaan Negeri Kubar.

“Jadi kami juga sudah buatkan berita acara dengan projet manajer PT GBU, kami tetap percayakan kepada mereka untuk dapat tetap di lokasi karena mengingat ruang tempat penyimpanan kita sangat terbatas. Yang pasti kita sudah pasangi plang dan kita sudah pasangi dengan garis polisi line yang ada di sekitar wilayah kawasan PT Gunung Bara utama tadi,” kata Abdillah.

Usai penyitaan itu PPA Kejagung RI dan KPKNL akan melakukan penilaian mengenai nilai jual objek yang telah dirampas. Selanjutnya KPKNL akan melakukan lelang secara terbuka.

“Pada prinsipnya untuk pelelangan itu kan kita yang bermohon kepada KPKNL dan setelah diteliti kelengkapan berkasnya maka dikeluarkanlah penetapan jadwal lelang untuk dapat diikuti oleh seluruh masyarakat Indonesia, karena sifat pelelangannya online,” sebutnya.

“Nanti setelah PPA memperoleh nilai dari kami bisa segera ditindaklanjuti dengan permohonan pelaksanaan lelang. Nanti untuk pelaksanaan lelangnya pasti diumumkan di website kami lelang.go.id,” tambah ketua tim penilai KPKNL Kantor Wilayah Kaltim Reydo Kuswurniawan.

Korps Adhiyaksa menegaskan barang yang telah disita tidak boleh perpindah tangah, berpindah tempat atau wujud dan bentuk.

“Kalau untuk tim khusus (untuk menjaga) tidak ada karena kami percayakan kepada Kejaksaan Negeri Kutai Barat dan kami tadi tandatangani berita acara penitipan. Jadi kalau ada apa-apa project manager itu yang tanggung jawab di lapangan,” tegas Abdillah.

Untuk di ketahui sebelumnya, MA menolak kasasi Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat bersamaa dengan terdakwa Benny Tjokro. Alhasil, Heru tetap dipenjara seumur hidup terkait kasus Jiwasraya.
MA menguatkan vonis PN Jakpus dan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Di tingkat pertama, Heru juga divonis hukuman seumur hidup.

Heru Hidayat dinyatakan hakim bersalah melakukan korupsi dan memperkaya diri bekerja sama dengan tiga mantan pejabat Jiwasraya dan menyebabkan kerugian negara hingga Rp 10 triliun.
Heru juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di kasus pengelolaan investasi saham Jiwasraya.

Hakim menyatakan Heru Hidayat dan Benny Tjokro terbukti melakukan korupsi bersama-sama mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Persero Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, serta pengusaha Joko Hartono Tirto.

Selain itu, Heru dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 10.728.783.375.000. Jika Terdakwa Heru Hidayat tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Tinggalkan komentar