KPK Ajukan Banding atas Putusan Persidangan Direktur dan Komisaris PT Arta Niaga Nusantara

Jakarta – Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bidang penindakan Ali Fikri menilai hukuman terhadap dua terdakwa kasus rasuah proyek jalan di Bengkalis, Provinsi Riau itu belum setimpal dengan tindakannya, maka KPK mengajukan banding atas putusan persidangan Direktur PT Arta Niaga Nusantara, Melia Boentaran dan Komisaris PT Arta Niaga Nusantara Handoko Setiono.

“Setelah kami pelajari beberapa pertimbangan majelis hakim, tim jaksa KPK menyatakan upaya hukum Banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru,” kata Ali Fikri melalui keterangan tertulis pada, Rabu, (27/10).

Tak hanya itu, KPK juga menilai majelis hakim telah mengabaikan penghitungan kerugian negara oleh BPK dalam putusannya.

“Kami berpendapat, majelis hakim dalam pertimbangannya telah mengabaikan fakta hukum yang terungkap di persidangan termasuk pengabaian atas perhitungan kerugian keuangan negara oleh tim auditor BPK,” ujar Ali.

Ali mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah menyusun memori banding. Setelah rampung, memori banding itu akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.

“Untuk itu kami berharap Pengadilan Tipikor Pekanbaru dapat segera mengirimkan salinan putusan lengkap perkara dimaksud,” tutur Ali.

Diketahui, Melia mendapatkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp500 juta dalam kasus ini. Selain itu, majelis hakim juga memberikan hukuman pidana pengganti Rp10,5 miliar ke Melia.

Sementara itu, Handoko divonis dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Tinggalkan komentar