Menurut Dirjen Pajak UU HPP Fundamental yang Kuat Untuk Fiskal, Berikut Naskah Lengkapnya

JAKARTA — Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suryo Utomo mengatakan, bahwa krisis akibat COVID-19 menjadi momentum untuk memperbaiki fundamental kebijakan fiskal termasuk perpajakan, sehingga pemerintah mengesahkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Pada saat COVID-19, kita merasa situasi berat dan berpikir untuk meletakkan fundamental kuat untuk fiskal, tidak hanya pajak tapi betul-betul fondasi fiskal baik penerimaan, pengeluaran, termasuk pembiayaan,” kata Suryo dalam Sosialisasi UU HPP di Jakarta pada, Senin (25/10).

Menurutnya, UU HPP disahkan sebagai pelengkap beberapa aturan yang telah disahkan sebelumnya seperti Undang-Undang terkait Tax Amnesty yang ditetapkan pada 2016 dan Undang-Undang Cipta Kerja pada 2020.

“Undang-undang HPP yang baru 7 Oktober 2021 kemarin disetujui dalam rapat paripurna DPR melengkapi puzzle reformasi perpajakan. Series UU ini meletakkan kepercayaan antara masyarakat wajib pajak dengan pemerintah atau dalam hal ini spesifik DJP (Direktorat Jenderal Pajak),” kata Suryo.

Salah satu isu yang menjadi pertimbangan dalam penyusunan UU HPP, menurutnya, ialah penerimaan perpajakan yang tidak pernah mencapai target setiap tahun. Begitu pula di tengah COVID-19, meskipun penerimaan perpajakan telah diproyeksi bakal turun, realisasi penerimaan perpajakan tahun 2020 tetap kurang dari target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P).

“Sudah di APBN-P ketemu di sekitar Rp1.190 triliun tetap tidak tercapai juga di 2020. Padahal di sisi lain pemerintah harus intervensi memelihara kesehatan dan perekonomian sehingga perlu sesuatu alat hukum untuk mengajak seluruh komponen masyarakat saling bantu,” imbuh Suryo.

Dengan UU HPP, pemerintah berharap penerimaan negara dapat lebih kuat dan berkelanjutan. Serangkaian reformasi fiskal ke depan juga diharapkan membuat pengeluaran negara lebih efektif dan efisien.

“Pembiayaan juga kita inginkan yang sesuai dengan keperluan. Jadi ini yang kita coba duduk kan bahwa ada dimensi ke depan sehingga kita harus solid,” ucapnya.

UU HPP mengubah dan menambah regulasi terkait perpajakan, yaitu:

  • Mengubah UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)
  • Mengubah UU Pajak Penghasilan (UU PPh)
  • Mengubah UU Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN)
  • Mengatur program pengungkapan suka rela Wajib Pajak
  • Mengatur pajak karbon
  • Mengubah UU Cukai

Perubahan dan penambahan ketentuan regulasi di atas akan berdampak terhadap dan atau berkaitan pula dengan:

  • UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara
  • UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  • UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak

Adapun tujuan pembentukan UU ini diklaim untuk:

  • meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi
  • mengoptimalkan penerimaan negara
  • mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum
  • mereformasi administrasi, konsolidasi perpajakan, perluasan basis perpajakan
  • meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak

Redaksi C.I.News mendapatkan sejumlah draf RUU HPP dari waktu ke waktu, sejak mula diberi judul RUU Perubahan Atas UU KUP hingga akhirnya berganti nama menjadi RUU HPP.

Terkini, C.I.News menerima draf RUU HPP yang dibawa ke rapat paripurna DPR dan kemudian disahkan menjadi UU dari Ketua Panja RUU HPP sekaligus Wakil Ketua Komisi XI DPR, Dolfie OFP, Jumat (8/10/2021).

Naskah ini memuat 228 halaman naskah, yaitu satu halaman sampul, 107 halaman naskah UU, dan 110 halaman penjelasan UU.
Belum ada penomoran dalam naskah ini sekalipun sudah disahkan di rapat paripurna DPR.

Sebagaimana ketentuan peraturan perundangan, penomoran merupakan kewenangan Kementerian Hukum dan HAM yang sekaligus akan mengundangkannya.

UU HPP akan langsung berlaku sejak diundangkan. Semua ketentuan dalam UU KUP, UU PPh, UU PPN, UU Cukai, UU Kebijakan Keuangan Negara, dan UU Cipta Kerja dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU HPP.

Adapun khusus ketentuan Pasal 3 UU HPP yang mengatur tentang pajak penghasilan (PPh) dinyatakan mulai berlaku untuk Tahun Pajak 2022.
Sementara itu, ketentuan Pasal 4 UU HPP yang mengatur tentang pajak pertambahan nilai (PPN) dan Pasal 13 UU HPP yang mengatur tentang pajak karbon mulai berlaku pada 1 April 2022. Lalu, ketentuan Pasal 5 Ayat (1) huruf b Perppu Nomor 1 Tahun 2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Naskah lengkap UU HPP dan Penjelasan


Berikut ini naskah lengkap berikut penjelasan RUU HPP yang dibawa ke Rapat Paripurna DPR dan kemudian disahkan menjadi UU HPP.

https://drive.google.com/file/d/1RItJ2SpRpOFwdMA6AdriTzjxPF7zKYDl/view?usp=drivesdk

Tinggalkan komentar