Digerebek, Rumah Kos yang Dijadikan Markas Penagih Pinjol Ilegal

JAKARTA — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggerebek tempat indekos yang diduga menjadi kantor operasional penagihan pinjaman online (pinjol) ilegal, di Jalan Tawangmangu, Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat. Empat orang yang berperan sebagai penagih utang ditangkap.

“Malam ini kita melakukan penindakan kembali dari Ditkrimsus Polda Metro Jaya, Subdit Siber. Kali ini melakukan penindakan pinjaman online ada di kos-kosan. Kita berhasil melakukan penindakan, ada dua lokasi, dua kamar, di mana dalam dua kamar terdapat empat aplikasi pinjol ilegal. Ada empat orang yang diamankan akan kita bawa ke kantor, kita lakukan penyelidikan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Auliansyah Lubis, Senin (25/10/2021).

Dikatakan Auliansyah, para tersangka ini diduga telah menjalankan bisnis pinjol ilegal beberapa waktu lalu. Kemudian bisnis ilegal itu sempat berhenti dan kembali buka di tempat indekos.

“Ya sepintas, karena kita belum melakukan proses (pemeriksaan), sepintas antara lima sampai tujuh bulan yang lalu (beroperasi). Tapi sebelumnya sudah pernah bekerja di perusahaan online lain dan sekarang dikos-kosan,” ungkapnya.

Auliansyah menyampaikan, penggerebakan ini bermula dari informasi masyarakat yang menjadi korban kemudian membuat laporan lewat media sosial Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

“Jadi di IG (Instragram) kami ada yang melaporkan bahwa dia pinjam sebesar Rp 1 juta, dan dia sudah membayar Rp 20 juta, dan masih ditagih lagi sampai Rp 20 juta lagi. Makanya dia membuat laporan kepada kami dan kami menindaklanjuti laporan tersebut, dan malam ini kita berhasil melakukan penindakan di satu kos-kosan di Cengkareng,” katanya.

Menyoal bagaimana modus penagihannya, Auliansyah menuturkan, sama seperti pinjol ilegal lainnya. Setelah hari ketujuh si nasabah belum membayar, para tersangka mengancam korban.

“Kamu kalau tidak bayar akan saya santet atau kalau kamu tidak bayar saya akan kirim foto-foto tidak senonoh ke setiap kontak yang ada di telepon,” jelasnya.

Menurut Auliansyah, setiap satu orang memiliki lima hingga 10 pesan ancaman yang disebar.

“Mereka berperan sebagai penagih atau debt collector ya, mereka menagih ke nasabah-nasabah yang telah melakukan peminjaman di aplikasi ini,” katanya.

Keempat orang terduga penagih utang aplikasi pinjol ilegal bernama modal uang, uanglu, danaspeed, dan dana dompet itu, kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus.

Tinggalkan komentar