Terkait Temuan Proyek Lain Direktur PT. SSN di Muratara, KPK Masih Fokus Perkara Lelang Proyek di Muba

JAKARTA — Tokoh pemuda Musi Rawa Utara (Muratara), Sumatra Selatan, Abdul Aziz mengatakan, Satu tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Musi Banyuasin (Muba), Sumatra Selatan, Direktur PT Selaras SimPATI Nusantara (SSN), Suhandy, juga memiliki lelang proyek di wilayah lain yang sudah berjalan.

Abdul Aziz, menduga Suhandy yang tersangkut kasus korupsi bersama Bupati Muba, Dodi Reza Alex Noerdin, memiliki penguasaan atas proyek-proyek yang cukup luas di wilayah Sumatra Selatan, alias bukan hanya di Muba. Berdasarkan penelusurannya di laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Muratara, PT SSN memiliki tiga proyek dengan nilai yang cukup fantastis.

Pertama, proyek yang dikerjakan tersebut yakni pembangunan sungai lamban tigo di Desa Pauh Kecamatan Rawas Ilir dengan nilai proyek Rp 3.6 miliar di Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang,

Selanjutnya, peningkatan jalan dan jembatan BM II-Simpang Pabrik Lonsum dengan pagu anggaran Rp 17,9 miliar pada satuan kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.

Kemudian yang terkahir pembangunan jembatan sungai terentang Desa Pauh 1 Kacamatan Rawas Ilir dengan pagu anggaran Rp 4,3 miliar.

Abdul Aziz meyakini, KPK juga akan mendalami setiap informasi dalam kasus yang sedang ditanganinya. Termasuk tiga item proyek APBD 2021 di Muratara dengan total Rp 25 miliar lebih yang di menangkan oleh PT. SSN.

“Tentu menjadi hal penting untuk di lakukan penyelidikan oleh KPK bukan tidak mungkin cara-cara di Muba juga terjadi dalam setiap pengerjaan proyek oleh PT. SSN ini,” ujarnya kepada wartawan pada, Sabtu (23/10).

Terkait temuan di Muratara tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, penyidik sejauh ini masih akan fokus terlebih dahulu pada perkara suap lelang proyek di Muba.

“Kini sedang kami lengkapi pengumpulan bukti-buktinya,” ujar Ali Fikri pada, Sabtu (23/10).

Meski begitu, temuan Abdul Aziz mengenai tiga proyek lain yang juga menjadi garapan PT. SSN akan ikut didalami lembaga antirasuah dalam proses penyidikan ke depan.

“Untuk memastikan kebenarannya, setiap informasi kami pastikan akan dikonfirmasi kepada saksi-saksi yang dipanggil oleh penyidik,” pungkas Ali Fikri.

Tinggalkan komentar