SEMARANG — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah sediakan kanal pelaporan bagi korban pinjaman online ilegal. Yakni melalui laman intenet maupun nomor telepon yang bisa dihubungi.
”Pelaporan melalui laman http://www.reskrimsus.jateng.polri.go.id atau telepon ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu di nomor (024) 8413 544,” kata Kabidhumas Polda Jawa Tengah Kombespol Iqbal Alqudusy seperti dilansir dari Antara di Semarang, Kamis (21/10).
Dia mengimbau masyarakat tidak terjebak pada tawaran pinjaman-pinjaman online ilegal tersebut.
”Tidak perlu direspons. Tapi kalau sudah terjebak bisa langsung melapor ke polisi,” tambah Iqbal.
Menurut dia, pengelola aplikasi pinjaman online ilegal menggunakan teror untuk menakut-nakuti nasabahnya agar segera membayar utang. Pengelola aplikasi pinjaman online ilegal menargetkan tekanan psikologis terhadap korban.
Terpisah, Kepala Otoritas Jasa Keuangan Regional 3 Jateng-Jogjakarta Aman Santosa mengimbau masyarakat agar memanfaatkan pinjaman online legal. Masyarakat bisa mengecek daftar pinjaman online legal melalui lama OJK agar tidak terjebak.
”Ada 116 aplikasi pinjaman online legal yang terdaftat di OJK,” terang Aman Sentosa.
Selain memilih aplikasi pinjaman online yang legal, kata dia, masyarakat juga harus memilih penyedia pinjaman online yang logis dalam penawarannya.

