JAKARTA — Bupati Kuantan Singingi Andi Putra bersama dengan General PT. Adimulia Agrolestari, Sudarso tidak dipajang dalam konferensi pers penetapan tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (19/10) malam.
Hal ini berbeda dengan konferensi pers Operasi Tangkap Tangan KPK lainnya, karena setiap penetapan tersangka lembaga antirasuah memajang para tersangka.
KPK beralasan adanya masalah teknis, seperti terhalang jarak yang jauh, dan efisiensi waktu sehingga KPK mengumkan lebih dulu penetapan tersangka.
“Memang hari ini kita belum menghadirkan sebagaimana keputusan pimpinan tentang menghadirkan orang saat penetapan tersangka, tentu kita melihat pada efisiensi jarak tempuh yang begitu jauh, kalaupun mau dihadirkan masih menunggu satu dari Kuansing,” kata Lili dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (19/10).
Lili memastikan, KPK segera memperlihatkan Andi dan Sudarso mengenakan rompi tahanan KPK. Keduanya akan tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (20/10) besok.
“Besok dipastikan dua duanya akan hadir disini,” tegas Lili.
Setibanya di Jakarta, Andi Putra dan Sudarso akan menjalani penahana untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 19 Oktober 2021 sampai dengan 7 November 2021 di Rutan KPK. Keduanya akan menjalani penahanan di Rutan berbeda.
“Sudarso ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur dan Andi Putra ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK,” ujar Lili.
Senada juga disampaikan Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto. Dia menyampaikan, seharusnya memang para tersangka dihadirkan ke dalam konferensi pers tetapi karena terhambat masalah teknis hal tersebut tidak dilakukan.
“Masalah kapan dibawa ke Jakarta secepatnya begitu kegiatan selesai bahwa saat ini tidak dihadirkan, harapan kami secepatnya bisa. Ada masalah teknis di lapangan,” ungkap Setyo.
Oleh karena itu, karena membutuhkan waktu 1×24 jam KPK segera menetapkan keduanya sebagai tersangka. Hal ini untuk memberikan kepastian hukum dalam giat operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau.
“Ada kepentingan penyidik yg tentunya kami dibatasi waktu, penetapan waktu 1×24 jam harus segera diberikan kepastian, sehingga konpers dilakukan, kemudian menyelesaikan proses administrasi penyidikan,” ucap Setyo.

