Dalam Surat Telegram, Kapolri Instruksikan Sangsi Tegas Anggota Kepolisian Yang Melanggar Aturan

JAKARTA – Dalam upaya mendisiplinkan anggota Polri yang nakal. Terutama yang melakukan kekerasan berlebihan kepada masyarakat. Kapolri Listyo Sigit Prabowo terus menerbitkan surat telegram khusus kepada Kapolda hingga Kapolsek. Yang isinya, menginstruksikan agar anggota kepolisian yang melanggar aturan dicopot, bahkan dipidana.

Dalam surat telegram nomor ST/2162/X/HUK.2.8/2021 tertanggal 18 Oktober, terdapat sebelas poin instruksi. Antara lain, mengambil alih kasus kekerasan berlebihan serta memastikan penanganannya prosedural, transparan, dan berkeadilan. Lalu, melakukan penegakan hukum secara tegas dan keras terhadap anggota kepolisian yang melanggar dalam kasus kekerasan berlebihan kepada masyarakat.

Berikutnya, memerintah Kabidhumas untuk memberikan informasi kasus kekerasan berlebihan secara terbuka dan jelas kepada masyarakat. Kapolri juga memberikan penekanan bahwa upaya paksa harus memedomani SOP sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

Kapolri juga akan memberikan punishment atau sanksi tegas terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik maupun pidana. Khususnya berkaitan dengan tindakan kekerasan berlebihan serta terhadap atasan langsung yang tidak melakukan pengawasan dan pengendalian sesuai dengan tanggung jawab.

Setelah mengeluarkan telegram tersebut, Kapolri juga menggelar konferensi video dengan semua Kasatwil kemarin. Dalam acara itu, Sigit menegaskan bahwa Kapolda dan Kapolres tidak boleh ragu memberikan sanksi tegas kepada setiap anggota yang melanggar. Sanksi itu bisa berupa pencopotan, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), dan pidana.

”Tolong tidak pakai lama. Copot, PTDH, dan proses pidana. Kalau ragu, saya ambil alih,” tegasnya.

Perbuatan oknum kepolisian tersebut telah merusak marwah institusi Polri. Selain itu, mencederai kerja keras dan komitmen personel Korps Bhayangkara yang bekerja maksimal untuk masyarakat. ”Mencederai perjuangan dan kerja keras anggota Polri yang menangani Covid-19,” ujarnya.

Dia menuturkan, tindakan tegas kepada oknum polisi yang melanggar diharapkan memberikan efek jera. Perilaku semacam itu berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri yang selama ini mengalami tren positif.

”Saya tidak mau ke depan terjadi lagi (kekerasan berlebihan kepada masyarakat, Red),” tegasnya.

Dia memastikan, Polri merupakan lembaga yang terbuka dalam menerima kritik. Semua aspirasi masyarakat akan menjadi bahan evaluasi demi kebaikan Polri. ”Kami tidak antikritik dan jangan ada yang antikritik,” ujarnya.

Berikut isi Surat Telegram Kapolri;

  1. Agar mengambil alih kasus kekerasan berlebihan yang terjadi serta memastikan penangananya dilaksanakan secara prosedural, transparan dan berkeadilan.
  2. Melakukan penegakan hukum secara tegas dan keras terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran dalam kasus kekerasan berlebihan terhadap masyarakat.
  3. Memerintahkan Kabid Humas untuk memberikan informasi kepada masyarakat secara terbuka dan jelas tentang penanganan kasus kekerasan berlebihan yang terjadi.
  4. Memberikan petunjuk dan arahan kepada anggota pada fungsi operasional khususnya yang berhadapan dengan masyarakat agar pada saat melaksanakan pengamanan atau tindakan kepolisian harus sesuai dengan kode etik profesi Polri dan menjungjung tinggi Hak Asasi Manusia.
  5. Memberikan penekanan agar dalam pelaksanaan tindakan upaya paksa harus medomani SOP tentang urutan tindakan kepolisian sesuai dengan peraturan Kapolri nomor 1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.
  6. Memberikan penekanan agar dalam pelaksanaan kegiatan pengamanan dan tindakan kepolisian yang memiliki kerawanan sangat tinggi harus didahului dengan APP, memastikan seluruh anggota yang terlibat dalam kegiatan memahami dan menguasai tindakan secara teknis, taktis dan strategi.
  7. Memperkuat pengawasan, pengamanan dan pendampingan oleh fungsional Propam baik secara terbuka maupun tertutup pada saat pelaksanaan pengamanan unjuk rasa atau kegiatan upaya paksa yang memiliki kerawanan atau melibatkan massa.
  1. Mengoptimalkan pencegahan dan pembinaan kepada anggota Polri agar dalam pelaksanaan tugasnya tidak melakukan tindakan arogan, sikap tidak simpatik, berkata-kata kasar, penganiayaan, penyiksaan dan tindakan kekerasam yang berlebihan.
  2. Memerintahkan fungsi operasional khususnya yang berhadapan langsung dengan masyarakat untuk meningkatkan peran dan kemampuan para first line supervisor dalam melakukan kegiatan pengawasan melekat dan pengendalian kegiatan secara langsung di lapangan.
  3. Memerintahkan para Dir, Kapolres, Kasat dan Kapolsek untuk memperkuat pengawasan dan pengendalian dalam setiap penggunaan kekuatan dan tindakan kepolisian agar sesuai dengan SOP dam ketentuan yang berlaku.
  4. Memberikan punishment atau sanksi tegas terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik maupun pidana khususnya yang berkaitan dengan tindakan kekerasan berlebihan serta terhadap atasan langsung yang tidak melakukan pengawasan dan pengendalian sesuai tanggung jawabnya.

Tinggalkan komentar