JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur, Jumat (15/10/2021).
Para pejabat Pemkab Kolaka Timur bakal diperiksa atas kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan dua jembatan di Kolaka Timur yang sumber dananya berasal dari hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Adapun, para pejabat Pemkab Kolaka Timur yang dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi yakni, Kabag Umum Setda Kolaka Timur, Rajolin; Bendahara BPBD, Kolaka Timur, Muawiyah alias Maya; serta Plt Kadisdikpora Kolaka Timur, Muhammad Juniardi Madjid. Selain itu penyidik juga memanggil enam saksi lainnya.
Keenam saksi lainnya itu yakni Pegawai Honorer pada Pemda Kolaka Timur, Hermawansyah; seorang Konsultan, Khaerun; Kontraktor, Abdullah Al Djufrie; Staf BPBD Koltim, Adit; PHL di BPBD Koltim, Andiyatma; serta seorang PNS, Muhammad Yansen. Mereka bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
“Hari ini pemeriksaan saksi kasus dugaan suap pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. Pemeriksaan dilakukan di Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra, Jalan Haluoleo Nomor 1, Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur dan Kepala BPBD, Anzarullah, sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Kolaka Timur.
Dalam perkara ini, Anzarullah diduga telah menyuap Andi Merya Nur agar perusahaannya bisa mengerjakan proyek pembangunan dua jembatan di Kecamatan Ueesi dan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwoi.
Adapun, dua proyek itu bersumber dari dana hibah BNPB sebesar Rp889 juta. Andi Merya Nur dan Anzarullah sepakat nilai suap terkait dua proyek tersebut yakni sebesar Rp250 juta.

