JAKARTA — Terdakwa kasus dugaan pengadaan tanah di Munjul, Yoory Corneles Pinontoan menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/10).
Mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya,Yoory Corneles Pinontoan didakwa melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain, Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar selaku pemilik korporasi PT Adonara Propertindo sebesar Rp 152 miliar.

