Perkara Tanjung Balai, KPK Bakal Dalami Atasan Stepanus Robin

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami atasan yang disebutkan eks penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju untuk meminta uang suap penanganan perkara ke Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial. Pendalaman dilakukan KPK dengan memeriksa para saksi.

“KPK akan memanggil para saksi lain untuk mengonfirmasi keterangan tersebut pada persidangan berikutnya,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, (13/10).

Kabar atasan Stepanus Robin itu mencuat saat Syahrial menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Senin, (11/10).

Dalam kesaksiannya, Syahrial mengaku sering dipaksa Robin untuk segera memberikan uang suap. Menurutnya Syahrial, Robin mengaku permintaan uang itu harus cepat karena atasan meminta. Menurut Syahrial atasan itu adalah pimpinan KPK.

Namun, Ali Fikri mengatakan bahwa keterangan itu masih lemah. KPK butuh keterangan tambahan untuk mendalami adanya atasan yang ikut terlibat dalam penerimaan suap yang dilakukan Robin.

“Sejauh ini fakta tersebut masih bersifat testimonium de auditu yaitu kesaksian atau keterangan karena mendengar dari orang lain,” ujar Ali.

Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan pimpinan Lembaga Antikorupsi tidak ada yang terlibat dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Tanjungbalai. Stepanus Robin Pattuju ditegaskan bermain sendiri.

“Tidak ada internal yang terlibat dalam perbuatan SRP (Stepanus Robin Pattuju? termasuk atasannya,” kata Firli melalui keterangan tertulis, Selasa, (12/10).

Firli mengatakan pihaknya sudah serius mendalami dugaan suap yang dilakukan Robin. KPK sudah memeriksa beberapa saksi termasuk internalnya sendiri untuk membongkar suap Robin sampai tuntas.

“Tidak ada bukti bahwa atasannya terlibat perkara SRP,” tegas Firli.

Seperti diketahui, Syahrial menyuap Robin sebesar Rp1,695 miliar dengan maksud agar penyelidikan kasus dugaan suap lelang jabatan di Tanjungbalai yang melibatkan dirinya tidak naik ke tahap penyidikan. Namun, perkara itu nyatanya tetap diproses KPK hingga menetapkan Syahrial sebagai tersangka.

Dalam sidang kemarin, Syahrial turut menyeret Lili Pintauli yang menghubunginya kali pertama untuk membahas soal perkara. Bahkan, lanjut Syahrial, Lili Pintauli memberikan kontak seorang pengacara bernama Arief Aceh untuk membantu dirinya menghadapi kasus lelang jabatan.

Tinggalkan komentar