JAKARTA — Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar dalam persidangan suap penanganan perkara di Tanjungbalai. Hal itu diperlukan lantaran nama Lili sering disebut oleh saksi di persidangan
“ICW mendorong agar Komisioner KPK, Lili Pintauli Siregar, dihadirkan sebagai saksi di persidangan suap terkait penanganan perkara di Tanjung Balai. Sebab, namanya sudah berulang kali disebut-sebut oleh sejumlah pihak,” kata Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Rabu, (13/10).
Di mana, terdapat tiga saksi yang menyebut nama Lili dalam kasus ini. Mereka ialah Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan mantan Sekretaris Daerah Tanjungbalai Yusmada.
“Tindakan ini penting dilakukan untuk semakin memperjelas peran-peran Lili dalam sengkarut perkara tersebut,” ujar Kurnia.
Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan pimpinan Lembaga Antikorupsi tidak ada yang terlibat dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Tanjungbalai. Stepanus Robin Pattuju ditegaskan bermain sendiri.
“Tidak ada internal yang terlibat dalam perbuatan SRP (Stepanus Robin Pattuju? termasuk atasannya,” kata Firli melalui keterangan tertulis, Selasa, (12/10) kemarin.
Firli mengatakan pihaknya sudah serius mendalami dugaan suap yang dilakukan Robin. KPK sudah memeriksa beberapa saksi termasuk internalnya sendiri untuk membongkar suap Robin sampai tuntas.
“Tidak ada bukti bahwa atasannya terlibat perkara SRP,” tegas Firli.
Sebelumnya, Syahrial menyuap Robin sebesar Rp1,695 miliar dengan maksud agar penyelidikan kasus dugaan suap lelang jabatan di Tanjungbalai yang melibatkan dirinya tidak naik ke tahap penyidikan
Syahrial mengaku sering dipaksa Robin untuk segera memberikan uang suap dalam waktu dekat. Menurut Syahrial, Robin mengaku permintaan uang itu harus cepat karena atasan meminta. Menurut Syahrial atasan itu adalah pimpinan KPK.
Namun, perkara itu nyatanya tetap diproses KPK hingga menetapkan Syahrial sebagai tersangka. Dalam sidang kemarin, Syahrial turut menyeret Lili Pintauli yang menghubunginya kali pertama untuk membahas soal perkara.
Bahkan, lanjut Syahrial, Lili Pintauli memberikan kontak seorang pengacara bernama Arief Aceh untuk membantu dirinya menghadapi kasus lelang jabatan.

