JAKARTA — Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI ), Rionald Silaban, mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemblokiran aset milik para obligor dan debitur BLBI.
Meski tak menyebut jumlah pastinya, Rionald mengatakan bahwa aset yang telah diblokir oleh Satgas BLBI jumlahnya sangat masif.
“Untuk memastikan aset properti atau aset jaminan tersebut tidak beralih tangan begitu saja, sudah ada permintaan blokir jumlahnya sangat masif. Saya lupa jumlah rinciannya. Tapi setiap hari saya selalu mendapat permintaan untuk melakukan blokir,” kata Rionald dalam pernyataan resmi yang dikutip RRI.co.id di Jakarta, Jumat (8/10/2021).
Total piutang negara terhadap dana BLBI mencapai Rp110,45 triliun.
Sejauh ini Satgas BLBI sudah berhasil menyita aset obligor dan debitur berupa uang sebesar Rp100 miliar serta aset berupa lahan tanah.
Rionald juga mengatakan, pemanggilan sudah dilakukan terhadap 24 obligor dan debitur BLBI.
Pemanggilan ini menurut Rionald sifatnya memang courtesy atau atas dasar sukarela, untuk mengetahui apakah obligor dan debitur bersangkutan punya niat baik untuk membayar utangnya pada pemerintah.
“Kebanyak dari mereka selalu mempertanyakan soal jumlah utangnya. Untuk itu, yang ingin saya sampaikan adalah pada akhirnya pemanggilan ini dari kita sifatnya adalah courtesy, apakah yang bersangkutan ketika dipanggil mau memenuhi atau tidak. Kalau masa itu selesai, pemerintah akan melakukan apa yang menjadi wewenangnya,” tegas Rionald.
Lebih lanjut Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan, Keputusan Presiden terbaru yang mengikutsertakan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di jajaran Tim Pengarah Satgas BLBI, menunjukkan pentingnya masalah pertanahan terkait dengan monetisasi hasil Satgas BLBI.
“Selain itu di tingkat pelaksana, Kabareskrim dan Dirjen Dukcapil juga diikutsertakan dalam tim akan semakin mempercepat kerja Satgas BLBI, agar dapat menyelesaikan tugasnya di Desember 2023,” pungkas Rionald.

