Aturan Baru PPh dan PPN Bebani Pengusaha dan Konsumen

JAKARTA — Pemberlakuan pajak penghasilan (PPh) badan sebesar 22% serta kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) tahun depan diyakini akan semakin membebani pengusaha serta konsumen.

Pasalnya, pemberlakuan pajak tersebut dilakukan di saat ekonomi Indonesia masih tertatih-tatih bangkit dari pandemi Covid-19.

Wakil Ketua Umum Bidang Pengembangan Otonomi Daerah Kamar dagang dan industri Indonesia (Kadin) Sarman Simanjorang mengatakan seharusnya pemerintah menunggu momentum yang pas untuk menaikkan kedua jenis pajak tersebut.

“Harusnya kan melihat situasi. Dunia usaha dan masyarakat ini kan 1,5 tahun terakhir ekonominya sangat sangat berat. Tolonglah diperhatikan lagi kondisi ekonominya seperti apa,” tutur Sarman, kepada Katadata, Kamis (7/10).

Pemberlakuan PPh 22% dan kenaikan PPN akan didukung dunia usaha jika dilakukan kondisi ekonomi dalam kondisi normal.

Namun, sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia pada Maret tahun lalu, baik dunia usaha dan masyarakat menghadapi pukulan bertubi tubi. Selain pelemahan ekonomi, mereka juga harus menghadapi kebijakan pembatasan mobilitas serta berkurangnya pendapatan.

“Kenaikan PPh dan PPN ini ujung-ujungnya menjadi beban konsumen. Untuk PPh badan, harapan kami itu minimal tetap, jangan naik. Kami tentu saja maunya turun”ujarnya.

Konsumsi rumah tangga menyumbang hampir 60% dari total produk domestik bruto (PDB) Indonesia. Kenaikan PPN bisa menurunkan konsumsi rumah tangga mengingat beban PPN akan langsung diteruskan ke konsumen sebagai pengguna barang.

“Ini nanti larinya ke konsumsi masyarakat. Ekonomi kita ini baru akan bangkit, belum pulih. Apa tidak sebaiknya, menunggu kondisi nya seperti apa dulu di 2022?Kita inginnya kan daya beli bisa digenjot. tapi kalau PPN naik maka berat,”tuturnya.

Ekonomi Indonesia tumbuh 7,07% (year on year) pada kuartal II tahun 2021 menyusul mulai membaiknya konsumsi rumah tangga.

Konsumsi rumah tangga tumbuh 5,93% (year on year) di kuartal II tahun ini. Sarman mengingatkan pertumbuhan ekonomi di kuartal II/2021 adalah pertumbuhan semu mengingat basis perhitungan tahunannya yang rendah. Pada kuartal II/2020, ekonomi Indonesia terkontraksi 5,32%.

“Pertumbuhan ekonomi itu kan seharusnya bisa menciptakan lapangan kerja dan mengurangi kemiskinan. Pertumbuhan di kuartal II lalu tidak berkualitas. Kalau ekonomi kita sudah berkualitas, bolehlah itu PPh dan PPN naik,”ujarnya.

Seperti diketahui, hari ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), mensyahkan RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan menjadi UU.

Dalam UU tersebut disebutkan tarif PPh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) adalah sebesar 22% berlaku pada tahun pajak 2022. Keputusan ini bertentangan dengan janji pemerintah sebelumnya.

Pemerintah sebelumnya berjanji akan menurunkan tarif PPh badan dari 25% tahun lalu menjadi 22% tahun ini kemudian menjadi 20% tahun 2022.

Ketentuan ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 30 tahun 2020 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly dalam pernyataannya dalam Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (7/10), mengatakan kenaikan PPh sejalan dengan tren perpajakan global yg mulai menaikkan dari PPh.

Dia menambahkan alasan pemerintah batal menurunkan tarif PPh adalah karena tarif saat ini cenderung lebih rendah dari beberapa negara lain.

Rata-rata tarif PPh badan di negara Asia sebesar 22,17%, negara-negara OECD sebesar 22,8% , di benua Amerika rata-rata 27,16% dan di negara anggota G20 sebesar 24,17%.

Pemerintah juga batal memberlakukan skema multitarif yang semula akan diatur dalam Rancangan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP).

Namun, pemerintah akan menaikkan tarif PPN menjadi 11% pada tahun depan dan 12% pada 2025.

“Pemerintah memahami aspirasi masyarakat melalui fraksi-fraksi di DPR bahwa penerapan multitarif PPN akan menyebabkan cost of complience dan menimbulkan postensi dispute, maka disepakati sistem PPN tetap menerapkan tarif tunggal,” ujar Yasonna Laoly.

Tinggalkan komentar