JAKARTA – Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati secara resmi meluncurkan meterai elektronik atau e-meterai. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai menjadi landasan hukum pengenaan bea meterai terhadap dokumen elektronik tertentu. Di harapkan berharap peluncuran e-meterai ini mampu mentransformasi ekonomi Indonesia menuju arah yang lebih baik lagi.
Pandemi Covid-19 turut mengakselerasi penggunaan teknologi digital, sehingga banyak transaksi yang juga beralih ke platform digital. Adanya transaksi elektronik berakibat dokumen juga dilakukan secara elektronik.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyiapkan seluruh kesiapan dari sisi teknikal maupun aplikasi bekerja sama dengan Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri). Perum Peruri ditunjuk sebagai institusi yang sah mengeluarkan meterai elektronik seperti halnya meterai yang sifatnya fisik.
Meterai elektronik dibekali teknologi digital signature X.509 SHA 512 dan tiga fitur keamanan tambahan. Pertama OVERT, dimana 70% desain meterai elektronik merupakan barcode unik yang berbeda setiap meterai. Kedua COVERT, Peruri seal hanya dapat dibaca dengan scanner atau aplikasi khusus dari peruri dan signature panel yang dapat dilihat menggunakan aplikasi pdf adobe acrobat reader. Ketiga dengan pembuktian forensik oleh Peruri.
Meterai elektronik tersedia melalui portal e-meterai yang menghubungkan individu dapat memesan langsung dan mempermudah perusahaan dalam melakukan pembelian maupun pembubuhan secara langsung. Meterai elektronik mudah dan aman.
Meterai digital sebetulnya juga berfungsi sama. Meterai digital dapat digunakan dalam sebuah dokumen untuk memberi tanda bahwa dokumen tersebut adalah dokumen resmi.
Anda boleh menggunakan meterai ini dalam beberapa dokumen seperti surat lamaran kerja, permohonan cetak ulang buku tabungan dan lain sebagainya.

Perlu di ketahui, Meterai digital dapat digunakan dalam sebuah dokumen untuk memberi tanda bahwa dokumen tersebut adalah dokumen resmi.
Anda boleh menggunakan meterai ini dalam beberapa dokumen seperti surat lamaran kerja, permohonan cetak ulang buku tabungan dan lain sebagainya.
Lalu, bagaimana dengan penggunaan e-Meterai atau meterai elektronik yang dirilis pemerintah? Pernahkah Anda memakai contoh meterai digital ini?
Kalau belum simak penjelasan di bawah ini dengan seksama.
Penerbitan e-meterai ditujukan untuk memudahkan masyarakat dalam meresmikan dokumen yang sifatnya digital. Selain itu, penerbitan meterai ini juga demi mencegah pemalsuan.
Secara umum, keberadaan meterai pada sebuah dokumen menjadi penanda bahwa dokumen tersebut adalah dokumen resmi sebab terkena pajak bea materai.
Secara khusus, meterai ini didesain untuk menjadi penanda keresmian dokumen yang sifatnya digital. Jadi, nanti Anda tidak perlu lagi mencetak dokumen terlebih dahulu untuk ditempeli meterai karena dokumen Anda nantinya akan dapat ditempeli meterai digital langsung dari gawai Anda.
Ide mengenai meterai ini sebenarnya sudah ada sejak cukup lama. Contoh meterai digital yang sudah ada sebelum tahun 2020 adalah meterai digital yang dicetak oleh mesin Neopost CS-200 dari PT. Datascrip. Akan tetapi, karena harus membeli mesin, contoh meterai digital ini hanya cocok untuk perusahaan dan kurang cocok untuk masyarakat umum yang notabene tidak sering menggunakan meterai.
Selain itu, pembuatan meterai dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat dan lebih praktis digunakan. Dengan dukungan teknologi yang tinggi, meterai ini mulai diterapkan pertama kali pada tahun 2021.
Bentuk dan ciri khusus e-meterai
Perum Peruri sudah resmi merilis penampilan e-meterai Rp 10.000. Dimensi e-meterai Rp 10.000 berbentuk persegi dan memiliki dominan warna merah muda.
Pada meterai elektronik tersebut, terdapat ciri-ciri e-meterai yang menunjukkan keasliannya. Masing-masing e-meterai memiliki kode unik berupa nomor seri.
Selain itu, setiap e-meterai juga terdapat keterangan tertentu yang terdiri atas gambar lambang negara Garuda Pancasila, tulisan “METERAI ELEKTRONIK”, serta angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai.
Adapun khusus meterai Rp 10.000 ini, terdapat angka 10000 dan tulisan “SEPULUH RIBU RUPIAH” sebagaimana tarif bea meterai yang melekat dalam e-meterai tersebut.
Cara beli dan menggunakan e-meterai
Pemerintah juga sudah menerbitkan aturan pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik dan aturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai.
Ketentuan tersebut menjadi panduan bagi yang kerap bertanya mengenai bagaimana cara menggunakan e-meterai atau beli e-meterai di mana.
Pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik dilakukan dengan membubuhkan meterai elektronik pada dokumen yang terutang bea meterai melalui sistem meterai elektronik.
Pembubuhan meterai elektronik dapat dilakukan melalui Portal e-Meterai pada tautan https://pos.e-meterai.co.id terlebih dahulu membuat akun pada laman tersebut
Dalam hal terjadi kegagalan pada sistem meterai elektronik, pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).
Sementara itu, terkait dengan aturan pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai, Perum Peruri melaksanakan pencetakan meterai tempel serta pembuatan dan distribusi meterai elektronik melalui penugasan dari pemerintah.
Peruri dalam melaksanakan distribusi meterai elektronik dapat bekerja sama dengan pihak lain melalui proses yang transparan, akuntabel, serta memberi kesempatan yang sama. Di sisi lain, untuk distribusi dan penjualan meterai tempel dilaksanakan oleh PT Pos Indonesia.
Ketentuan lebih lanjut tentang pembayaran bea meterai dengan meterai elektronik dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.03/2021 yang berlaku sejak 1 Oktober 2021.
Rencananya, pemerintah akan mendistribusikan meterai digital ini melalui beberapa jalur distribusi berikut:
- Saluran Elektronik Host to Host (H2H) Dengan menggunakan jalur distribusi ini, meterai digital akan langsung tertempel pada dokumen yang sudah terhubung dengan sebuah sistem elektronik yang telah bekerja sama dengan pemerintah.
- Saluran Elektronik Yang Terhubung Dengan Dompet Digital Dokumen Anda nanti juga dapat ditera meterai melalui saluran elektronik yang terhubung dengan dompet digital yang Anda miliki. Dengan demikian Anda juga bisa secara langsung membayar pajak bea materai tersebut dengan membayar melalui dompet digital Anda.
- Melalui Merchant Anda bisa memperoleh meterai ini untuk dokumen Anda di merchant-merchant tertentu yang telah ditunjuk oleh pemerintah serta memiliki peralatan dan perlengkapan yang memadai untuk memberikan meterai digital ataupun meterai tempel.
- Melalui Saluran POS (Point of Sales) Setiap dokumen yang terhubung dengan sistem ini dan memenuhi kriteria tertentu akan secara otomatis ditera (diberi) meterai digital.
Keberadaan meterai digital membuat penerapan fungsi pajak dan manfaat perpajakan di Indonesia lebih fleksibel dan sesuai dengan tantangan jaman.
Harapannya dengan adanya meterai ini, masyarakat tidak perlu repot mencetak dokumen lalu mengunggahnya kembali setelah diberi meterai. Tentunya makin lebih mudah pebisnis untuk bertransaksi secara digital.
Sebagai pebisnis, bukan hanya perpajakan saja yang perlu Anda perhatikan namun yang juga penting adalah pembukuan bisnis Anda. Karena jika keuangan Anda sehat, maka Anda pun akan dengan mudah melakukan pembayaran pajak hingga penyetorannya.

