Oleh : Ibnu Ferry
Sumber : Dari Berbagai Sumber.
JAKARTA — Beradasarkan data dari Stistics portal (www.statista.com) jumlah populasi babi di dunia pada tahun 2018 sekitar 770 juta ekor dan kebanyakan berasal dari China, Eropa dan Amerika. Bahkan di beberapa negara eropa, jumlah populasi babi melebihi dari populasi manusia. Daging babi memang menjadi sumber protein utama di negara negara non muslim, sehingga peternakan babi juga dikelola dengan teknologi dan peralatan modern.
Sebenarnya, produk babi tidak hanya diambil dagingnya. Berdasarkan suatu study oleh ilmuwan eropa, hampir semua yang ada di babi dimanfaatkan oleh manusia. Bila di telaah lebih detail, bobot babi hidup rata rata sekitar 103.7kg dan sebanyak 57kg adalah daging yang umum diperjualbelikan, sedangkan bagian lain adalah: kulit 3kg, tulang 15.2kg, jerohan 14.1kg, darah 5.5kg lemak 5.4kg dan komponen lainnya (missal rambut, kuku, gigi, dll) seberat 6.5kg.
Daging babi sudah jelas wujudnya dan biasanya dijual secara terpisah untuk membedakan dengan jenis makanan lain yang halal. Akan tetapi, komponen lain selain daging digunakan untuk apa? Disinilah masalah mulai muncul, khususnya umat Islam yang diharamkan untuk memakan babi dan bagian dari babi (turunannya), dikarenakan banyak sekali produk turunan babi yang dibuat dari tulang, kulit, jerohan, lemak atau bahkan darah babi. Berikut adalah beberapa contoh produk turunan babi:

Kolagen adalah salah satu jenis protein yang ada di dalam tubuh hewan atau manusia. Kolagen biasanya di ekstrak dari kulit dan digunakan di bidang kosmetika sebagai “anti aging” yang menghambat penuaan dini. Sebagai seorang muslim, pastikan bila ada penggunaan kolagen dalam kosmetika adalah kolagen yang halal secara proses dan sumbernya (missal kolagen dari ikan laut, atau kolagen dari kulit domba yang di proses secara syar’i)
Gelatin adalah senyawa turunan protein yang diperoleh dengan cara mengekstrak kolagen hewan dan mengeringkannya. Karakteristik gelatin adalah bening sehingga tembus cahaya, tak berwarna, rapuh, dan tak berasa. Gelatin umumnya dipakai dalam industry makanan atau kosmetika. Beberapa contoh produk yang menggunakan gelatin adalah ice cream (gelato), sosis, kapsul untuk obat obatan atau permen. Banyak sumber gelatin yang halal, tetapi bila produsen tidak mempunyai kepedulian terhadap kehalalan produk, maka produk olahan bisa terkontaminasi atau terdapat bahan non halal di dalamnya.
Lemak atau asam lemak banyak digunakan dalam industry kosmetika (lotion, sabun) atau industry makanan (mentega, campuran sosis, campuran susu) atau produk lainnya. Lemak babi dapat dengan mudah ditambahkan kedalam produk makanan yang secara rasa dan tampilan tidak mudah untuk membedakan dengan minyak lainnya.
Di dunia medis, juga pernah viral tentang vaksin yang tidak halal, yang dalam proses pembuatannya terkandung unsur atau bahan yang tidak halal. Benang jahit untuk operasi atau klep jantung yang digunakan oleh pasien berpenyakit jantung adalah bahan bahan kritis yang harus dipastikan kehalalan produknya. Selain berpeluang berasal dari babi atau turunan dari babi, bisa juga berasal dari bagian tubuh manusia, yang jelas jelas diharamkan dalam syariah Islam. Keterbukaan dokter atau rumah sakit, bahkan pabrik obat atau farmasi mutlak diperlukan agar badan kita tidak tertanam dengan produk yang dilarang sesuai dengan syariat islam.
Berdasarkan informasi terebut diatas, dan tulisan sebelumnya bahwa produk olahan teknologi adalah syubhat, maka kita harus menghindarinya, kecuali bila sudah diuji atau memperoleh sertifikasi halal dari lembaga yang ditunjuk (missal LPPOM MUI).
Bila kita selaku produsen (industry UMKM), kewajiban kita untuk memastikan bahwa bahan bahan yang dipilih dan digunakan untuk produk yang dihasilkan adalah bahan bahan yang halal. Pemilihan bahan adalah salah satu titik kritis untuk memastikan bahwa produk yang dihasilkan adalah produk halal. Bila kita selaku konsumen, kita juga harus lebih teliti untuk membeli produk produk yang akan di konsumsi.
Disinilah peran pemerintah dalam pembuatan regulasi sangat penting untuk melindungi rakyat Indonesia yang majority adalah beragama Islam. Produk hukum tertinggi untuk Jaminan Produk Halal, baru disahkan oleh pemerintah dan DPR-RI di tahun 2014, yaitu UU no. 33 tahun 2014. Akan tetapi aturan pelaksanaannya, masih di proses dan belum di release hingga saat ini. Dengan undang undang ini, nantinya semua produk gunaan (makanan/minuman, obat dan kosmetika) harus mencantumkan logo halal dalam kemasan, yang artinya bahwa produk tersebut sudah di sertifikasi oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal), yang merupakan badan yang dibentuk pemerintah dibawah Kementrian Agama Republik Indonesia.
Seperti yang pernah disampaikan sebelumnya, saat ini lembaga yang diakui untuk sertifikasi produk halal adalah LPPOM MUI, lembaga yang dibentuk oleh Majelis Ulama Indonesia. Oleh karena itu, diupayakan dan sebisa mungkin, untuk bisa memilih produk yang telah ada sertifikat halal dari LPPOM MUI.
Kekinian, Di tengah ramainya barang-barang impor, seiring dengan Masyarakat Ekonomi Asean, konsumen di Indonesia memang harus lebih kritis terhadap produk yang hendak mereka konsumsi. Banyak istilah yang belum mereka pahami, sehingga sangat disarankan agar konsumen bertanya terlebih dahulu sebelum membeli sesuatu yang kandungan bahannya belum mereka ketahui.
Ilustrasi (Dok. LPPOM MUI)
Sebagai contoh, banyak yang belum memahami bahwa label bertulis This product contain substance from porcine, artinya produk tersebut mengandung bahan dari babi. Begitu juga dengan istilah The source of gelatin capsule is porcine, yang artinya kapsul dari gelatin babi.
Berikut adalah istilah yang digunakan dalam produk yang mengandung/menggunakan unsur babi, yang dirangkum dari berbagai sumber, antara lain :
PIG: Istilah umum untuk seekor babi atau sebenarnya babi muda, berat kurang dari50 kg.
PORK: Istilah yang digunakan untuk daging babi di dalam masakan.
SWINE: Istilah yang digunakan untuk keseluruhan kumpulan spesies babi.
HOG: Istilah untuk babi dewasa, berat melebihi 50 kg.
BOAR: Babi liar / celeng / babi hutan.
LARD: Lemak babi yang digunakan untuk membuat minyak masak dan sabun.
BACON: Daging hewan yang disalai, termasuk / terutama babi.
HAM: Daging pada bagian paha babi.
SOW: Istilah untuk babi betina dewasa (jarang digunakan)
SOW MILK: susu babi.
PORCINE: Istilah yang digunakan untuk sesuatu yang berkaitan atau berasal dari babi. Porcine sering digunakan di dalam bidang pengobatan/ medis untuk menyatakan sumber yang berasal dari babi.
Masyarakat perlu hati-hati juga dengan istilah-istilah lain yang merujuk pada babi, misalnya cu nyuk, dalam bahasa Khek/Hakka (nama kelompok masyarakat Tioghoa), cu berarti babi dan nyuk berarti daging. Jadi jika digabung cu nyuk memiliki arti daging babi, sedangkan dalam bahasa Mandarin daging babi disebut cu rou. Sama halnya dengan istilah ham di Eropa. Untuk masyarakat Eropa ham adalah istilah umum untuk daging babi..
Di Jepang ch?sh? atau yakibuta adalah istilah makanan yang merujuk pada nama makanan olahan babi bagian perut. Ch?shee? juga memiliki istilah lain yang disebut nibuta (arti harfiah: babi masak).
Tak jauh berbeda dengan makanan Jepang, makanan Korea yang kini sedang booming di kalangan masyarakat Indonesia juga terdapat istilah-istilah makanan yang memiliki arti khusus sebagai produk makanan olahan babi seperti dwaeji-bulgogi yang berarti babi panggang bumbu, Samgyeopsal (daging perut babi yang dipanggang tanpa/dengan bumbu), dan Makchang gui (jeroan babi panggang).
Baca juga : Seluruh Bagian Tubuh Babi Merupakan Terbaik Sebagai Bahan Food Additive

