BEKASI — Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bekasi menetapkan Kepala SMAN 19 Kota Bekasi berinisial UK sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi.
Kasi Intel Yadi Cahyadi mengatakan, Penetapan UK sebagai tersangka merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan Kejaksaan atas dugaan Tipikor dalam pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) di SMAN 19.
“UK yang juga merangkap sebagai Ketua Pelaksana Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) di SMAN 19 langsung digiring ke rumah tahanan negara di Lapas Kelas II A Bekasi untuk 20 hari ke depan,” ungkapnya pada, Jumat (1/10/2021).
Menurut Yadi, dari hasil penyelidikan dan penyidikan Kasi Pidsus ditemukan indikasi kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri 19 Kota Bekasi tahun anggaran (TA) 2019, yang bersumber dari Kementrian Pendidikan Pemdidikan & Riset dan Teknologi RI,” terangnya.
“Akibat perbuatan tersangka negara dirugikan sebesar Rp.670 juta. Anggaran Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) tersebut bersumber dari Kementerian Pendidikan Riset dan Teknologi dengan nilai pagu sebesar Rp. 3.805.377.000,- Tahun Anggaran (TA) 2019,” imbuh Yadi.
Yadi juga menjelaskan, pada praktiknya tersangka UK tidak mempedomani petunjuk teknis pembangunan Unit dalam pelaksanaan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) sehingga pihak kejaksaan menetapkan tersangka.
“Seharusnya pedoman teknis tidak dilanggar UK, sehingga tersangka di tetapkan kejaksaan sebagai tersangka dari hasil penyelidikan tim penyidik kejaksaan bidang pidana khusus,” paparnya.
Yadi menjelaskan, atas perbuatannya ini tersangka dijerat Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, Jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, Jo Pasal 9 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Menanggapi kejadian atas penahanan Kepala SMA Negeri 19 di Rutan Bulak Kapal Kelas II A Bekasi, Kepala Cabang Dinas Wilayah 3 Bekasi Jawa Barat Asep Sudarsono mengatakan, Bahwa pihaknya sejak dari awal sudah memberikan teguran kepada UK, namun sang Kasek tidak mendengar.
Ia pun mengakui dirinya juga dipanggil Kejaksaan untuk minta keterangan. Kejadian tersebut bukan masa dalam jabatan KCD sekarang yaitu Asep Sudarsono, karena Asep baru menjabat KCD Wilayah 3 Jawa Barat, demikian keterangan yang dihimpun menjelaskan.

