JAKARTA – Rapat paripurna hak interpelasi Gubernur Anies Baswedan soal Formula E di DPRD DKI Jakarta pada Selasa (28/9/2021) ini ditunda satu jam ke depan. Penundaan dilakukan karena belum kuorum.
Pantauan di ruang Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, rapat dibuka Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi pukul 10.35 WIB. Adapun, agenda hari ini penjelasan lisan yang disampaikan oleh perwakilan fraksi yang mengajukan interpelasi Formula E yakni PDIP dan PSI.
“Badan musyawarah telah menetapkan jadwal mengenai penyampaian hak anggota dan pengusul secara lisan atas hak interpelasi sesuai ketentuan pasal nomor 71 ayat 1 huruf A peraturan Tata Tertib DPRD,” ucap Prasetyo saat membuka rapat paripurna, Selasa (28/9/2021).
Rapat paripurna hari ini hanya dipimpin Prasetyo tanpa didampingi oleh empat Wakil Ketua DPRD DKI lainnya. Selain itu, tak ada fraksi lain selain F-PDIP dan F-PSI yang hadir dalam rapat.
Prasetyo menyampaikan total anggota dewan yang hadir paripurna baru 27 orang. Sementara dalam aturannya untuk mencapai kuorum syarat kehadirannya 50+1. Untuk itu, dia memutuskan untuk menunda rapat sementara.
“Di dalam rapar paripurna ini, saya sudah melihat hanya 27 orang. Saya rasa hari ini masih belum kuorum, saya akan tunda 1 jam agar paripurna ini bisa mendapatkan kuorum. Disetujui?,” tanya Prasetyo kepada peserta.
“Setuju,” jawab peserta.
“Skors, jam 11.30 WIB hadir lagi,” sahut Prasetyo seperti dilaporkan Detik.com.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari F-Gerindra M Taufik menyatakan tujuh fraksi menolak menghadiri rapat paripurna interpelasi Gubernur Anies Baswedan terkait Formula E. Taufik menyebut paripurna yang dijadwalkan besok disahkan dengan cara ilegal.
Taufik menyatakan hal itu dalam jumpa pers perwakilan 7 fraksi DPRD DKI di luar Fraksi PDIP dan PSI. Pertemuan itu digelar setelah Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi menjadwalkan paripurna interpelasi Formula E.
Dalam pertemuan tersebut, semua Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta serta perwakilan 7 partai, yaitu PKS, Gerindra, Partai Demokrat, PAN, NasDem, PPP-PKB, dan Golkar, bulat menyatakan rapur interpelasi yang dijadwalkan ilegal.
“Tujuh fraksi dan empat Wakil Ketua DPRD DKI menyatakan rapat paripurna yang digelar hari ini tidak layak dihadiri, baik eksekutif maupun anggota DPRD DKI,” kata Taufik dalam jumpa pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27/9/2021).
“Kami menyampaikan rapat tadi yang menetapkan rapat paripurna interpelasi itu ilegal. Maka, karena rapatnya ilegal, maka hasil produksinya menjadi ilegal juga,” ia melanjutkan.
Taufik menegaskan tindakan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi melanggar Pasal 80 Ayat 3 Tata Tertib (tatib) DPRD DKI. Ketentuan itu menyebutkan setiap surat undangan rapat yang dikeluarkan wajib diteken Ketua DPRD DKI Jakarta dan setidaknya mendapat paraf dua Wakil Ketua.

