Oleh : Ibnu Ferry
JAKARTA — DalamTemuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai selisih anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sungguh mencengangkan karena jumlahnya sangat besar. Persoalan ini harus dijelaskan secara jelas dan gamblang agar tidak berkembang kecurigaan mengenai rendahnya akuntabilitas pemerintah dalam mengelola anggara di tengah pandemi ini.
Selisih dana tersebut didapat dari perhitungan BPK yang menyebut total anggaran PEN Rp841,89 triliun. Sedangkan Kementerian Keuangan menyebut Rp 695,2 triliun. Di antara kedua angka itulah selisih ditemukan. Dengan demikian terdapat selisih perhitungn anggaran PEN yang mencapai Rp 147 triliun. Ini jumlah yang sangat besar dan harus ditelusuri bagaimana duduk persoalannya.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan sendiri membantah temuan tersebut. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari, mengatakan selisih sekitar Rp147 triliun tersebut terjadi karena ada beberapa skema pendanaan belum dimasukkan dalam biaya yang dipublikasikan pemerintah.
Ia mengungkapkan,Pemerintah mempublikasikan biaya program PCPEN sebesar Rp695,2 triliun sebagai data total program PCPEN dan hasil pemeriksaan menunjukkan alokasi biaya program PCPEN dalam APBN 2020 adalah sebesar Rp841,89 triliun.
Namun dalam klarifikasi berikutnya, Kemenkeu menjelaskan bahwa selisih dana itu dialokasikan untuk tiga pos. Ketiganya adalah penanganan Covid-19 di internal kementerian dan lembaga (K/L), biaya burden sharing yang ditanggung Bank Indonesia (BI) dan pemerintah, serta program belanja subsidi yang telah dialokasikan.
Jika di cermati penjelasan Kemenkeu belumlah memperjelas duduk persoalan selisih dana yang sangat besar itu. Penjelasan tersebut terlalu umum untuk mengklarifikasi hasil audit yang seluruhnya didasarkan pada dokumen sah. Ini bukan sekedar karena perbedaan sudut pandang dalam melihat anggaran PEN, namun temuan lapangan dan berdasarkan dokumen resmi.
Temuan BPK tersebut tidak bisa dipandang sebelah mata karena ada konsekuensi hukum dan politiknya. BPK merupakan satu-satunya lembaga negara yang memiliki kewenangan dalam melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, tentu tidak gegabah dalam merilis hasil pemeriksaannya.
BPK sesuai UU akan memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaannya. Pejabat yang diketahui tidak melaksanakan kewajiban yang direkomendasikan oleh BPK dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan UU. Apabila BPK menemukan adanya unsur pidana dalam pemeriksanaan keuangan negara, maka BPK bisa melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang untuk memproses penegakan hukumnya.
Secara konstitusional keberadaan BPK dimaksudkan untuk mendukung fungsi DPR sebagai pemegang fungsi anggaran dan pengawasan. Mandat tersebut sesuai ketentuan yang termuat dalam perubahan ketiga UUD1945Pasal 23E mengatur bahwa hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK diserahkan kepada DPR , DPD, danDPRD. Selanjutnya lembaga negara tersebut akan menindaklanjuti hasil laporan pemerikasaanBPK.
Maka, terkait temuan selisih anggaran PEN tadi, DPR harus menyikapinya dengan tepat dan tidak mendiamkannya. Secara kelembagaan DPR belum meminta secara resmi penjelasan kepada BPK.
“Saya sampai sekarang belum dapat surat resmi dari DPR untuk menjelaskan hal tersebut,” kata Ketua BPK Agung Firman Sampurna dalam konferensi pers, Jumat (10/9).
Sikap diam DPR tersebut menimbulkan kecurigaan publik. Adakah sesuatu yang ingin “diamankan” dibalik lambannya pengungkapan kasus ini? Kita menduga DPR sendiri gagap dalam menyikapi kasus tersebut karena tidak menduga besarnya selisih anggaran yang terjadi. DPR yang kini dikuasai oleh koalisi pendukung pemerintah tentu tidak ingin masalah ini menjadi bola liar karena bisa menyeret pemerintah pada situasi sulit dan pelik.
Namun bila DPR mendiamkannya, atau bahkan “mengamankan” kasus ini agar tidak menimbulkan kesulitan pemerintah, hal tersebut bisa menjadi bom waktu yang meledak di kemudian hari. Kita perlu mengingatkan beberapa pengalaman sebelumnya, seperti kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan Bank Century, yang berlarut-larut hingga saat ini. Kita juga baru menyaksikan betapa besar kebocoran anggaran bantuan sosial (Bansos) yang digerogoti para pejabat pemerintah sendiri.
Maka, demi tanggungjawab DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat serta akuntabilitas pemerintahan Presiden Joko Widodo, hendaknya masalah ini tidak didiamkan, apalagi dipeti-eskan. Kita mendorong DPR segera memanggil BPK, untuk kemudian mengklarifikasikannya kepada pemerintah, betapapun sulit dan pahit akibatnya nanti.

