JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak membatalkan temuan lembaganya soal pelanggaran HAM.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan bahwa putusan pengadilan terkait TWK KPK menyinggung soal norma hukum, sementara temuan lembaganya adalah fakta.
“Putusan MK dan MA soal norma hukum, temuan Komnas HAM soal fakta,” kata Anam lewat keterangan tertulis, Jumat, (10/9).
Dia mengatakan putusan pengadilan tidak mempengaruhi temuan lembaganya. Dia mengatakan Komnas HAM tetap berkeyakinan terjadi pelanggaran HAM dalam pelaksanaan tes tersebut.
“qMulai dari merendahkan martabat perempuan, tindakan terselubung dan ilegal, stigma, diskriminasi dan beberapa lainnya,” kata dia.
Selain itu, Anam mengaku masih menunggu respon Presiden Joko Widodo menyikapi temuan lembaganya. Dia yakin Presiden Jokowi akan mengerti perbedaan putusan pengadilan dengan temuan Komnas HAM.
“Kami tetap menunggu presiden, dan kami yakin presiden mengerti pengujian norma hukum dan temuan faktual berbeda,” ujar dia.
Seperti diketahui, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung menyatakan bahwa TWK adalah konstitusional dan sah. Dia mengatakan putusan itu menepis tuduhan bahwa pembentukan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 yang mengatur TWK maladministratif dan melanggar HAM.
“Hal ini menepis tuduhan bahwa Perkom 1 Tahun 2021 yang di dalamnya mengatur TWK pembentukannya dilakukan secara maladministrasi termasuk tuduhan melanggar HAM,” kata Ghufron
Ghufron berharap putusan MK dan MA menjadi akhir perdebatan soal TWK KPK. Dia mengajak semua pihak menerima ptuusan itu. Dia mengatakan KPK akan melanjutkan proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara berdasarkan Perkom 1 Tahun 2021 dan aturan perundangan lainnya.
“Masyarakat kami harapkan untuk terus berpartisipasi mengawal dan memberantas korupsi,” kata dia.

