JAKARTA — Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengatakan, Maki segera menggugat ke PTUN Jakarta hasil pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Yang dari dari hasil pemilihan Komisi XI DPR yang menetapkan Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai anggota BPK, Karena dinilai cacat hukum dan dianggap tidak memenuhi persyaratan dan cacat administratif.
Ia juga meminta calon peserta fit and proper tes yang paling dirugikan dari hasil pemilihan ini untuk juga turut menggugat
“Para calon diluar Nyoman dan Harry adalah sebagai pihak yang paling dirugikan dan karenanya paling berhak menggugat hasil pemilihan tersebut. Sebab mereka adalah calon yang sudah memenuhi syarat sesuai UU BPK, tapi yang dipilih DPR justru calon yang bermasalah dan tidak memenuhi persyaratan,” katanya pada, Kamis malam (9/9/2021).
Menurut Boyamin, Nyoman Adi merupakan satu dari dua nama calon anggota BPK yang dinilai tak lolos persyaratan tapi mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi XI DPR RI. Satu nama lagi adalah Harry Z Soeratin.
Nyoman Adi dan Harry tidak diloloskan DPD karena tidak memenuhi syarat yang diatur dalam Undang-Undang (UU) BPK Nomor 15 Tahun 2006 Pasal 13 huruf. Pasal itu mengatur syarat minimal dua tahun telah meninggalkan jabatannya di badan pengelola keuangan pemerintah.
“Selama gugatan masih berjalan dan belum mempunyai kekuatan hukum tetap, maka semua pihak harus menghargai proses hukum yang sedang berlangsung dan pemenang terpilih seharusnya tidak boleh dilantik dulu,”pungkasnya.

