JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap ajudan dari Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar bernama Oktavia Dita Sari. Hasil pemeriksaan diberikan setelah KPK menerima kritikan dari masyarakat.
Oktavia diketahui diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai pada Senin (6/9). Di mana KPK baru mengumumkan hasil pemeriksaan Oktavia setelah empat hari.
Dia diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungbalai Yusmada (YM) dan kawan-kawan. Kepada penyidik, Oktavia mengaku tidak kenal dengan para tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan tim penyidik, yang bersangkutan menerangkan tidak kenal dengan para tersangka dan tidak mengetahui perbuatan para tersangka,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya pada, Jumat (10/9/2021).
Ali mengklaim bahwa hal itu baru diketahui usai penyidik memeriksa Oktavia. Ali memastikan pengusutan kasus ini tidak akan berhenti pasca pemeriksaan Oktavia. KPK akan terus menjadwalkan pemeriksaan saksi lainnya.
“KPK masih terus melakukan kegiatan penyidikan perkara ini dengan mengumpulkan bukti-bukti terkait serta menjadwalkan pemeriksaan kepada para saksi guna memperoleh informasi dan keterangan yang dibutuhkan,” kata dia.
KPK berharap masyarakat memberikan dukungannya, agar KPK bisa tuntas mengusut perkara korupsi yang mencederai harapan rakyat untuk memiliki pejabat publik daerah yang baik.
Sebelumnya, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mengkritik KPK yang tidak mengumumkan hasil pemeriksaan Oktavia Dita Sari. MAKI menilai ada upaya menutupi dan bentuk mengistimewakan saksi.
“Sikap KPK yang tidak mengumumkan hasil pemeriksaan ajudan Ibu Lili mengindikasikan dugaan ada sesuatu yang coba disembunyikan. Meski saksi memiliki keterkaitan dengan Ibu Lili seorang pimpinan, bukan berarti harus ada perbedaan perlakuan dengan saksi-saksi lain,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman.
Boyamin menilai, sikap tertutup ini telah mengkhianati asas transparansi yang sering kali digaungkan oleh Lembaga Antikorupsi.
“Bagaimana KPK menuntut pihak lain transparan jika dirinya malah tertutup? Kalau tidak salah perbuatan ini bisa masuk kategori munafik,” kata dia.

