JAKARTA — Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan telah selesai melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli ke Dittipidum Bareskrim Polri pada, Rabu (8/9/2021) siang.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, laporan tersebut telah disampaikan langsung ke Dittipidum Bareskrim Polri. Laporannya berbentuk pengaduan masyarakat (Dumas) sehingga tak memiliki surat Laporan Polisi (LP).
“Sudah kami laporkan langsung ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim. Laporannya berbentuk aduan masyarakat,” kata Kurnia kepada kumparan, Rabu (8/9/2021).
Kurnia berharap laporan tersebut ditindaklanjuti kepolisian. Landasan ICW melaporkan Lili Pintauli yakni putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
“Landasan laporan ICW merujuk pada putusan Dewas KPK menjelaskan secara gamblang komunikasi antara Lili dan mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial,” ujar Kurnia.
Laporan ICW tersebut, terkait komunikasi yang dibangun Lili dengan pihak yang berperkara di KPK. Dia diduga membocorkan kasus mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Kasus tersebut memang sudah ditangani Dewan Pengawas KPK. Namun, terdapat Undang-undang yang dilanggar Lili dan berpotensi pidana.
Dianggap Tak Sesuai Prosedur
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengungkapkan bahwa laporan mereka terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli sudah masuk ke Dittipidum Bareskrim.
Laporannya berbentuk aduan masyarakat (dumas) sehingga tak ada surat Laporan Polisi (LP) seperti pada umumnya.
Terkait hal itu, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian mengatakan, mekanisme yang ditempuh ICW salah. Harusnya ICW membuat laporan ke SPKT Bareskrim. Laporan ICW pun ditolak.
“Masyarakat kalau mau buat Laporan Polisi (LP) mekanismenya ke SPKT,” kata Andi, Rabu (8/9/2021).
Andi menegaskan, laporan tersebut tak seharusnya masuk di Dittipidum Bareskrim. “Bukan ke Direktorat Bareskrim,” ujar Andi.
Sebelumnya diberitakan, Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menuturkan, laporan tersebut telah disampaikan langsung ke Dittipidum Bareskrim Polri. Laporannya berbentuk pengaduan masyarakat (Dumas) sehingga tak memiliki surat Laporan Polisi (LP). “Sudah kami laporkan langsung ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim. Laporannya berbentuk aduan masyarakat,” kata Kurnia.

