JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertajam bukti keterlibatan perusahaan PT Bank PAN Indonesia atau Bank Panin terkait dugaan pemberian suap kepada pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar mengurangi nilai pajak.
“KPK terus bekerja dalam upaya mencari, mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti (keterlibatan Bank Panin). Hasilnya pada saatnya akan disampaikan oleh KPK ke publik,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat dikonfirmasi, Kamis (2/9).
Pengumpulan alat bukti itu dibutuhkan untuk menentukan nasib Bank Panin dalam dugaam suap pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan Tahun 2017 pada Ditjen Pajak. Mengingat, KPK baru menetapkan satu tersangka dari Direksi Bank Panin, yaitu konsultan pajak bernama Veronika Lindawati.
Di mana, Bank Panin melalui Veronika Lindawati diduga memberikan uang suap sebesar 500 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp5,39 miliar dari komitmen awal Rp25 miliar kepada dua mantan pejabat Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.
“KPK tetap berkomitmen melakukan pemberantasan dan tidak pernah berhenti sampai Indonesia bersih dari praktik praktik korupsi. Termasuk dugaan korupsi pajak yang melibatkan beberapa pihak baik pemberi maupun penerima hadiah atau janji dalam pengurusan pajak di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan,”tegas Firli.
Jenderal polisi aktif itu pun berjanji bahwa jajarannya akan memberikan penjelasan secara utuh mengenai kronologis kasus tersebut setelah mengumpulkan bukti dan keterangan para pihak.
“Karena kita bekerja berdasarkan bukti-bukti. Dan dengan bukti-bukti tersebutlah membuat terangnya suatu peristiwa pidana dan menemukan tersangka,” kata Firli.
Sebelumnya, tim penyidik KPK telah menggeledah kantor pusat Bank Panin pada Selasa (23/3) lalu. Dari penggeledaham tersebut, penyidik KPK mengamankan berbagai barang bukti berupa berupa dokumen dan barang elektronik terkait dengan perkara suao pajak ini.
Dalam perkara suap pajak ini, KPK baru menetapkan enam pihak sebagai tersangka. Mereka antara lain Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Angin Prayitno Aji; Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak Kemenkeu, Dadan Ramdani
Kemudian KPK juga menetapkan tiga konsultan pajak dari tiga perusahaan besar. Konsultan pajak itu bernama Veronika Lindawati, yang mengurusi pajak PT Bank PAN Indonesia (Bank Panin).
Kemudian konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations, Aulia Imran dan Ryan Ahmad Ronas. Terakhir Agus Susetyo, yang mengurusi penghitungan pajak PT Jhonlin Baratama milik pengusaha batu bara Samsudin Andi Arsyad atau Haji Isam.
KPK menyebut Bank Panin melalui Veronika memberikan uang sebesar 500 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp5,39 miliar dari komitmen sebanyam Rp25 miliar kepada Angin dan Dadan Ramdani pada 2018.
Sementara dari PT Jhonlin Baratama, 3 juta dolar Singapura atau sekitar Rp39 miliar, diterima Angin dan Dadan melalui Agus Susetyo pada Juli-September 2019. Serta dari PT Gunung Madu Plantations keduanya diduga menerima uang sebesar Rp15 miliar melalui Ryan Ahmad dan Aulia Imran pada Januari-Februari 2018.

