JAKARTA — Wali Kota Bogor Bima Arya jadi ‘bulan-bulanan’ warganet imbas dari ditolaknya pengajuan banding vonis 4 tahun penjara bagi Eks Imam Besar Habib Rizieq Shihab (HRS).
Pasalnya, Bima Arya merupakan pelapor dalam kasus yang bahkan menyeret Direktur RS Ummi Bogor itu. Selain itu, Bima Arya juga yang menjadi saksi dalam kasus tes swab Rumah Sakit Ummi Bogor itu dianggap menjadi salah satu yang memberatkan hukuman terhadap HRS dalam keterangannya di persidangan.
Dalam kesaksiannya, Bima Arya pernah menyatakan bahwa persidangan dengan terdakwa Habib Rizieq itu tidak akan terjadi seandainya sejak awal pihak RS Ummi kooperatif.
“Apabila sejak awal pihak rumah sakit kooperatif, persidangan ini tidak perlu ada,” demikian petikan kesaksian Bima Arya Rabu, 14 April 2021 yang lalu.
Bima Arya juga mengatakan bahwa waktu itu HRS harus melakukan tes usap yang harus difasilitasi oleh pihak Satgas Covid-19 Kota Bogor namun HRS menolak dan memilih melakukannya secara mandiri.
Warganet nampak geram usai banding atas divonis 4 tahun penjara HRS di tolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Seorang warganet di Twitter mengatakan, Bima Arya melakukan itu untuk menegakkan prokes atau demi jabatan.
“Semua berawal dari
Laporan orang ini
Ada suruhan apa pesanan
Pak walikota…Niat menegakkan Prokes Apa demi jabatan Gimana rasanya jd org yg Memenjarakan ZURIAT NABI,” cuit akun @lime_an4ngel dikutip C.I.News pada, Selasa (31/8/2021).
Sementara itu akun @NenkMo meminta di aminkan agar Bima Arya dan keluarganya di timpakan musibah.
“Bantu Aamiinkan
Semoga @BimaAryaS beserta keluarganya di LAKNAT oleh ALLAH dan di Hinakan sehina hinanya di DUNIA dan AKHIRAT,” tulisnya.
Seperti diketahui, HRS dinyatakan bersalah dengan melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara Terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq berupa dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara,” ucap Hakim dalam persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada, Kamis, 24 Juni 2021 lalu.
Selain itu, HRS juga disebut terbukti menyebarkan berita bohong terkait informasi kesehatannya karena menyebut dirinya sehat padahal reaktif Covid-19 berdasarkan tes swab antigen.
“Menimbang bahwa majelis hakim berpendapat Terdakwa memang belum di-PCR, dan baru di antigen. Namun, berdasarkan Kepmenkes tentang pedoman pencegahan pengendalian Covid-19, kondisi seperti ini disebut probable Covid-19 sehingga menurut majelis hakim, walaupun belum dilakukan swab PCR, tetap saja Terdakwa tidak bisa dikatakan sehat, karena Terdakwa probable Covid-19,” papar Hakim.
“Sehingga informasi yang disampaikan Terdakwa adalah terlalu dini dan mengandung kebohongan, karena tidak sesuai fakta karena Terdakwa sudah tahu dirinya reaktif Covid-19 namun Terdakwa tetap mengatakan ‘kita sudah rasa segar sekali, alhamdulillah hasil pemeriksaan baik dan mudah-mudahan hasil ke depan baik’ tanpa menunggu hasil PCR sehingga majelis berkeyakinan Terdakwa telah siarkan kabar bohong,” pungkas Hakim.***

