Partai Umat Resmi Manjadi Parpol Berbadan Hukum

JAKARTA — Partai Ummat yang dimotori Amien Rais telah resmi menjadi partai politik yang berbadan hukum.

Hal tersebut dapat dilihat dari adanya Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang diserahkan kepada jajaran pengurus DPP partai Ummat.

“Jam 12.30. Rabu, tanggal 25 Agustus 2021. SK keluar tanggal 20 Agustus 2021 Penyerahan SK tanggal 25 Agustus 2021, bertempat di Kemenkumham, ruang Dirjen AHU,” ungkap salah satu sumber anonim kepada wartawan, Minggu (29/08/2021).

SK diberikan ke partai Ummat karena partai tersebut setidaknya sudah memenuhi persyaratan sebagai parpol berbadan hukum dengan adanya bukti kepengurusan di sejumlah provinsi, kabupaten hingga kecamatan.

“Kepengurusan:
-.100 % Provinsi (DPW)
-.85 % Kab/Kota (DPD)
-.78 % Kecamatan (DPC).”

Adapun penyerahan SK Kemenkumham untuk Partai Ummat berbadan hukum disaksikan bersama Dirjen AHU Kemenkumham, Baroto (Dir politik Kumham) Muhajir Sodruddin (Sekjen partai Ummat), Ridho Rahmadi (Ketum partai Ummat), Cahyo (Dirjen AHU), CTW (WKU), Benny Suharto (Bendum partai Ummat).

Tinggalkan komentar