Jampidsus Kejagung Periksa Dirut PT Arkha Jayanti dalam Kasus Korupsi LPEI

JAKARTA — Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa pihak yang terkait dalam dugaan kasus pidana korupsi pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Ebenezer Simanjuntak mengatakan pihak yang diperiksa adalah satu orang saksi dari PT Arkha Jayanti Persada.

“Saksi yang diperiksa yaitu TJ selaku Direktur Utama PT Arkha Jayanti Persada, diperiksa terkait penerimaan fasilitas kredit yang diterima oleh PT Arkha Jayanti dari LPEI,” kata Leonard dalam siaran pers Kejagung, Jumat, 27 Agustus 2021.

Leonard mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberi keterangan penyidikan tentang dugaan perkara yang dialami saksi.

Hal ini dilakukan untuk menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI.

Jampidsus Kejagung sebelumnya juga sudah memeriksa lima saksi dalam kasus yang sama. Pada Kamis (26/8) lalu, Jampidsus memeriksa saksi berinisial DH selaku Direktur Utama PT Arkha Forging Indonesia yang merupakan debitur LPEI.

DH diperiksa terkait sebagai debitur yang menerima pembiayaan dari LPEI.

Berikutnya JS, seorang Analyst dari Divisi Analisa Resiko Bisnis Tahun 2014, diperiksa terkait fasilitas kredit pada PT Gunung Gilead Tahun 2014 dan PT Kertas Basuki Rachmad (Sindikasi) Tahun 2014.

Kejagung kemudian memeriksa Relationship Manager (RM) pada Divisi Pembiayaan Bisnis II Tahun 2013, MDSM. Ia diperiksa terkait fasilitas kredit pada PT Gunung Gilead Tahun 2014, PT Mount Dream Indonesia (Bilateral & Club Deal) Tahun 2013, dan PT Kertas Basuki Rachmad (Sindikasi) Tahun 2014.

Berikutnya adalah lagi seorang berinisial YT, dia adalah Kepala Divisi Pembiayaan Bisnis II Tahun 2013 yang diperiksa terkait fasilitas kredit pada PT Gunung Gilead Tahun 2014, PT Mount Dream Indonesia (Bilateral & Club Deal) Tahun 2013 dan PT Kertas Basuki Rachmad (Sindikasi) Tahun 2014.

Terakhir adalah YTP, selaku Kepala Divisi Restrukturisasi Aset II LPEI, diperiksa terkait penanganan debitur yang tidak dapat mengembalikan fasilitas kredit di LPEI.

Tinggalkan komentar