Menurut KPK, Bupati Jember Sudah Kembalikan Uang Pemakaman Covid-19

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Bupati Jember, Jawa Timur, Hendy Siswanto, sudah mengembalikan uang pemakaman Covid-19 ke kas daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember.

Plt. Juru Bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding, mengatakan Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK sebelumnya sudah berkoordinasi dengan pihak Hendy guna membicarakan polemik atas penerimaan uang dimaksud.

“Pemkab Jember telah menindaklanjutinya dan kami menerima informasi bahwa hari ini dana sejumlah tersebut telah dikembalikan ke kasda [kas daerah] Kabupaten Jember dari 4 orang, yaitu Bupati, Sekda, Kepala BPBD dan Kabid terkait,” ujar Ipi melalui keterangan tertulis, Jumat (27/8).

Ipi menambahkan, mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2020, insentif dapat diberikan kepada tenaga kesehatan/medis, tenaga penyidik (investigator) korban terpapar Covid-19, tenaga relawan, dan tenaga lainnya yang terlibat dalam penanganan pandemi Covid-19 sesuai dengan Standar Harga Satuan yang ditetapkan kepala daerah.

Sebelumnya, Bupati Jember Hendy Siswanto dan tiga pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, yakni sekretaris daerah dan dua pejabat BPBD dikabarkan menerima honor karena masuk dalam tim pemakaman jenazah pasien Covid-19.

Honor yang diterima masing-masing pejabat sekitar Rp 70 juta dari 705 kali pemakaman warga Jember yang meninggal akibat Covid-19 pada Juni 2021. Jumlah honorarium keempat pejabat mencapai Rp 282 juta.

“Memang benar saya menerima honor sebagai pengarah tim pemakaman, karena pada regulasi yang ada, ada pengarah, tim, ketua, dan anggota terkait monitoring dan evaluasi,” kata Hendy saat dikonfirmasi, Jumat (27/8).

Hendy mengatakan, dari setiap pasien Covid-19 yang meninggal, ada honor Rp 100.000. Namun, honor tersebut tidak dipakai untuk kepentingan pribadi.

“Saya memang menerima dan terus terang itu sesuai regulasi yang ada. Honor itu saya berikan kepada keluarga pasien Covid-19 yang meninggal dunia. Pada Juni-Juli 2021 tercatat pemakaman warga yang meninggal akibat Covid-19 cukup tinggi, sehingga honor kegiatan pemakaman terlihat banyak,” katanya.

Sementara itu, anggota panitia khusus (pansus) Covid-19 Jember, Hadi Supaat sangat menyayangkan adanya hibir pemakaman yang diberikan kepada pejabat di Pemkab Jember.

Menurutnya para pejabat tidak etis menerima honor di tengah penderitaan masyarakat, apalagi honor tersebut berasal dari kegiatan pemakaman pasien terkonfirmasi Covid-19 yang meninggal dunia di Kabupaten Jember.

“Kami tidak pernah mendapatkan data surat keputusan (SK) terkait struktur petugas pemakaman Covid-19, tetapi memang benar ada honor untuk petugas relawan yang membantu pemakaman Covid-19,” tuturnya.

Tinggalkan komentar